Wednesday, February 18, 2009

Shalat Dhuha

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq di dalam kitabnya, Fiqhus Sunnah, tentang shalat dhuha:

A. KEUTAMAANNYA

Banyak sekali hadits-hadits yang menyatakan keutamaan shalat Dhuha itu. Di antaranya sebagai berikut.

1. Abu Dzar r.a. berkata,

“Rasulullah saw. bersabda, ‘Hendaklah masing-masing kamu bersedekah untuk setiap ruas tulang badanmu pada setiap pagi. Sebab tiap kali bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh orang lain agar melakukan amal kebaikan adalah sedekah, melarang orang lain agar tidak melakukan keburukan adalah sedekah. Dan sebagai ganti dari semua itu, maka cukuplah mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.’” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

2. Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Buraidah bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus dikeluarkan sedekahnya untuk setiap ruas tulang tersebut. Para sahabat bertanya, “Siapalah yang mampu melaksanakan seperti itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dahak yang ada di masjid, lalu pendam ke tanah, dan membuang sesuatu gangguan dari tengah jalan, maka itu berarti sebuah sedekah. Akan tetapi jika tidak mampu melakukan itu semua, cukuplah engkau mengerjakan dua rakaat shalat Dhuha.

Syawkani mengatakan, “Dua hadits di atas menunjukkan betapa besarnya keutamaan mengerjakan shalat dhuha! Betapa tinggi kedudukannya! Dan betapa kuatnya perintah syariat agar shlat tersebut dikerjakan! Dua rakaat shalat dhuha dapat menggantikan 360 kali sedekah. Oleh sebab itu, hendaklah seseorang mengerjakannya secara terus-menerus. Di samping itu, hadits di atas memberikan petunjuk agar kita memperbanyak membaca tasbih, tahmid, tahlil, menyuruh kebaikan, melarang keburukan, membuang dahak yang ada di masjid, menyingkirkan setiap gangguan di jalan dan amal kebaikan lainnya. Dengan demikian, berarti seseorang telah menunaikan sedekah sebagaimana yang telah diharuskan setiap harinya.”

3. Dari Nuwas bin Sam’an r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,

“Allah azza wa jalla berfirman, ‘Wahai anak adam, janganlah sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada permulaan siang (yakni shalat dhuha). Sebab jika engkau senantiasa mengerjakannya, nantinya Aku akan mencukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.’” (HR Hakim, Thabarani, dan semua perawinya dapat dipercaya)

Hadits ini juga diriwayatkan Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Nasa’i dari Nu’aim al-Ghatfani dengan sanad yang baik. Adapun lafadz Tirmidzi dari Rasulullah saw. dari Allah Yang Mahasuci dan Luhur, maka redaksinya seperti berikut.

“Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman, ‘Wahai anak Adam, kerjakanlah shalat empat rakaat pada permulaan siang untuk-Ku, niscaya akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.’”

4. Abdullah bin Amr berkata,

“Rasulullah saw. mengirimkan sepasukan tentara, lalu mereka berhasil memperoleh harta rampasan perang yang banyak. Kemudian mereka cepat pulang. Kesuksesan perang, harta rampasan yang banyak, dan pasukan tentara kembali pulang dengan selamat dan menjadi buah bibir masyarakat pada saat itu. Lantas Rasulullah saw. bersabda, ‘Maukah kamu saya tunjukkan sesuatu yang lebih sukses dari peperangan semacam itu, lebih banyak pula memperoleh harta rampasan, bahkan keberhasilannya lebih cepat dibandingkan pasukan tentara itu? Caranya adalah hendaklah seseorang berwudhu lalu pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat sunnah shuha. Orang itulah yang lebih cepat memenangkan peperangan, lebih banyak meraih harta rampasan, dan lebih segera meraih kesuksesan.’” (HR Ahmad, ath-Thabrani, dan Abu Ya’la)

5. Abu Hurairah r.a. berkata,

“Nabi saw. yang tercinta memberikan tiga wasiat kepadaku, yaitu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mengerjakan dua rakat dhuha, dan mengerjakan shalat witir terlebih dahulu sebelum tidur.” (HR Bukhari dan Muslim)

6. Anas r.a. berkata,

“Sewaktu bepergian, saya melihat Rasulullah saw. mengerjakan shalat Dhuha sebanyak delapan rakaat. Setelah selesai shalat. Beliau bersabda, ‘Saya tadi mengerjakan shalat dengan penuh harapan dan diliputi perasaan takut. Saya berdoa kepada Allah tentang tiga perkara. Dari ketiga permintaanku itu, Allah hanya mengabulkan dua perkara dan satunya lagi ditolak. Aku berdoa agar umatku tidak ditimpakan bala dengan musim paceklik dan ini dikabulkan. Aku memohon pula agar umatku tidak dapat dikalahkan oleh musuhnya dan ini pun dikabulkan. Kemudian aku mohon agar umatku tidak berpecah-pecah menjadi beebrapa golongan dan permintaanku ini tidak dikabulkan’.” (HR Ahmad, an-Nasa`i, Hakim, dan Ibnu Khuzaimah. Hakim dan Ibnu Khuzaimah mengangap hadits ini shahih)

B. HUKUMNYA

Shalat dhuha hukumnya adalah sunnah. Oleh karena itu barangsiapa yang menginginkan pahalanya, hendaklah ia mengerjakanya. Tetapi jika tidak mengerjakan, maka tidak mengapa.

Abu Sa’id r.a. berkata,

“Rasulullah saw. selalu mengerjakan shalat dhuha sampai-sampai kami mengira bahwa belaiu tidak pernah meninggalkannya, tetapi kalau sudah meninggalkan sampai-sampai kami mengira beliau tidak pernah mengerjakannya.” (HR Tirmidzi dan katanya: “Hadits ini hasan)

C. WAKTUNYA

Permulaan shalat dhuha adalah ketika matahari sudah naik, yaitu kira-kira sepenggalah dan berakhir hingga waktu matahari tergelincir, tetapi disunnahkan untuk mengakhirkannya hingga matahari agak tinggi dan panas agak terik.

Zaid bin Arqam r.a. berkata,

“Nabi saw. keluar menuju tempat penduduk Quba’i. Ketika itu mereka sedang mengerjakan shalat dhuha. Beliau bersabda, ‘Inilah waktu shalat al-Awwabin (shalat shuha), yaitu sewaktu anak-anak unta telah bangkit karena kepanasan cahaya matahari pagi.’” (HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)

D. JUMLAH RAKAATNYA

Paling sedikit, jumlah rakaat shalat dhuha adalah dua rakaat, sebagaimana yang telah disebutkan di atas dalam hadits Abu Dzar, sedangkan jumlah maksimal rakaat yang pernah dikerjakan Rasulullah saw. adalah delapan rakaat. Tetapi menurut sabda Nabi saw. adalah dua belas rakaat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan jumlah rakaat shalat dhuha. Ini adalah pendapat Abu Ja’far Thabari, Hulaimi, dan Ruyani dari golongan Syati’i. Dalam syarah Tirmidzi, al-Iraqi mengatakan, “Saya tidak pernah melihat seorang pun, baik dari golongan sahabat maupun tabi’in yang membatasi jumlah rakat dhuha hingga dua belas rakaat.” Begitu pula pendapat yang ditegaskan Sayuthi.

Sa’id bin Manshur ketika ditanya, “Apakah sahabat Rasulullah saw. juga pernah mengerjakan shalat itu?” Ia menjawab. “Iya! Ada di antara mereka yang mengerjakan sebanyak dua belas rakaat. Ada pula yang mengerjakan sebanyak empat rakaat. Ada pula yang terus-menerus mengerjakan hingga tengah hari tanpa menghitung jumlah rakaat yang dikerjakan.”

Ibrahim an-Nakh’i meriwayatkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Aswad bin Yazid, “Berapa rakaatkah saya harus mengerjakan shaat dhuha?” Ia menjawab, “Sesuka hatimu.”

Ummu Hani’ berkata,

“Nabi saw. pernah mengerjakan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat. Pada setiap dua rakaat, beliau mengucapkan salam.” (HR Abu Dawud dengan sanad shahih)

Aisyah r.a. berkata,

“Nabi saw. mengerjakan shalat dhuha sebanyak empat rakaat, lalu beliau menambah rakaat berikutnya tanpa ada hitungan yang pasti.” (HR Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah)


Referensi: Fiqih Sunnah (Terjemah) karya Syaikh Sayyid Sabiq, diterbitkan oleh penerbit Pena, Cetakan II, Maret 2007.

Tuesday, February 10, 2009

Jual Beli Kredit Dalam Islam

Editor : Amin Ilyas

Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.

Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.

Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut :

  1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
  2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
  3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).

Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut :

Contoh 1 :
Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.

Contoh 2 :
Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.

Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.

Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab.

Source: syariahonline-Jual Beli Kredit


Ap Itu Syuro?

Editor : Amin Ilyas

Syura secara bahasa berasal dari kata syâwara-yusyâwiru yang berarti menjelaskan, menyatakan, atau mengajukan sesuatu. Sementara secara istilah syura atau musyawarah berarti saling menjelaskan, berunding, atau bertukar pendapat mengenai suatu persoalan.

Dalam Islam proses syura atau musyawarah sangat ditekankan dan dianjurkan untuk dilakukan. Misalnya Allah befirman,

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya (QS al-Baqarah: 233)

Bahkan, Rasul saw. sendiri diperintahkan oleh Allah untuk membiasakan diri bermusyawarah dalam sesuatu yang bersifat ijtihadiyah; bukan wahyu. Allah befirman,
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS Ali Imran: 159)

Hanya saja, ada sejumlah etika dan rambu yang harus diperhatikan bagi mereka yang melakukan syura atau musyawarah. Di antaranya tidak boleh ada ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita) yang menimbulkan sentuhan dsb atau berkhalwat (berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa disertai mahram).

Kasus syura dalam bentuk khalwat adalah jelas-jelas dilarang. Nabi saw. bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika disertai mahramnya.” (HR Bukhori)

Dalam hal ini Islam tidak membenarkan tujuan menghalalkan segala cara. Syura sebagai sebuah prinsip dasar yang ditujukan untuk mencari kemaslahatan dan menjaga spirit keberjamaahan tidak boleh dinodai dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat.

Sunday, February 8, 2009

Fatwa MUI Tegaskan Mashlahat Umat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah bekerja keras melaksanakan tugasnya. Mengarahkan kemaslahatan umat. Memagari madharat agar tidak menimpa umat. Proses keluarnya fatwa pun ketat dan berlapis. Berikut prosesnya:

Setelah melalui draft awal, dilanjutkan dalam sidang pleno komisi, ditampung dalam tim perumus dan kemudian diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung pada hari Ahad sore, 26 Januari 2009, dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut:

1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat:
a. bahwa hukum merokok tidak wajib,
b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan
c. bahwa hukum merokok tidak mubah.

2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).

3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak,
c. bagi wanita hamil.

Sedangkan perihal Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang Pemilu prosesnya juga demikian. Setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama, disepakati dan diktum keputusannya sebagai berikut:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Apapun hasil fatwa MUI di atas, marilah kita hargai kerja keras MUI yang memang wewenangnya. Sedangkan dampak dari fatwa itu, yaitu adanya pro dan kontra, marilah kita semuannya, terutama institusi terkait untuk memberi jalan keluar. Seperti misalkan dampak pelarangan merokok, sehingga adanya pengangguran baru, Maka Pemerintah bersama masyarakat berbahu untuk menanggulanginya dengan membuka lapangan kerja baru berbasiskan ekonomi kerakyatan, memberi modal usaha dan pendampingannya dan lain sebagainya. Hidup mandiri dengan tidak bergantung dengan “pendapatan” yang membawa bahaya.

Ketika Komisi Perlindungan Anak dengan tegas mendorong Pemerintah melarang segala bentuk sosialisasi dan iklan rokok, Maka ini juga sebuah kemajuan.

Sekilas dari fatwa MUI dan tuntutan Komisi Perlindungan Anak agaknya “frontal”, namun Pemerintah dan masyarakat pun akhirnya dituntut untuk cepat beradaptasi dan mengantisipasi dampak-dampaknya.

“Karena boleh jadi sesuatu itu menurut kita baik, padahal sesuatu itu sebenarnya membawa madharat. Dan boleh jadi sesuatu yang kita anggap buruk, padahal justeru sesuatu itu membawa manfaat.” (ut)