Oleh Amin Ilyas
Pendahuluan
Dr. Yusuf al-Qaradhawi, seorang da'i dan Ulama berkebangsaan Qatar, telah menyusun buku yang berjudul Fii Fiqh al-Awlaiyaat Diraasah Jadiidah Fii Dhau' al-Qur'an wa as-Sunnah (edisi Indonesianya dikenal dengan Fiqih
Prioritas). Karya ini dilatarbelakangi oleh kegelisahannya terhadap timbangan prioritas umat Islam yang kacau-balau (rusak). Akibat rusaknya timbangan ini, umat Islam telah menjadikan banyak bagian agama bergeser dari tempat yang semestinya. Berbagai peritantah dan larangan agama dijalani dengan sikap seadanya hingga kurang memenuhi syarat atau sebaliknya berlebihan hingga melampaui batas. Di sisi lain, hal-hal yang tidak urgent semakin mendapat tempat dan menyedot energi umat Islam.
Pada intinya, Fiqih Prioritas menghendaki agar segala sesuatu dalam kehidupan umat Islam diletakkan sesuai dengan kedudukannya secara adil ditinjau dari segi hukumnya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, dan juga peluang pelaksanaannya. Dari pengertian yang seperti ini, Fiqih Prioritas menuntut pengkajinya untuk dapat juga memahami bidang-bidang fiqih yang lain. Dengan demikian, penerapan fiqih ini akan sesuai dengan harapan, bukan sebaliknya. Di antara bidang fiqih yang mendukung pemahaman terhadap Fiqih Prioritas adalah fiqih hukum-hukum syariat (fiqh al-ahkam asy-syar'iyyah), yaitu pemahaman mengenai hukum-hukum wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, dan haram.
Berkaitan dengan hukum-hukum syariat yang lima itu, Syaikh al-Qaradhawi telah menyediakan dua bab khusus mengenai prioritas dalam perintah dan larangan. Hal-hal berkaitan dengan prioritas dalam perkara perintah oleh beliau disusun di bawah judul al-Awlawiyyaat Fii Majaalil Ma'muuraat (Prioritas dalam Bidang Perkara-pekara yang Diperintahkan). Tulisan ini dimaksudkan untuk melengkapi penjelasan mengenai Hukum Fardhu (Wajib) pada bab tersebut. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi sidang pembaca, khususnya bagi mereka yang sedang atau telah mengkaji buku Syaikh tersebut, namun masih merasa "asing" dengan istilah Hukum Fardhu atau Hukum Wajib. Wallahu a'lam bi ash-shawaab.
Hukum Syara'
Secara etimologi hukum berarti "mencegah atau "memutuskan". Menurut terminologi Ushul Fiqih hukum (al-hukm) berarti:
Khithab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa Iqtidha (perintah, larangan, ajuran untuk melakukan, atau anjuran untuk meninggalkan), Takhyir (kebolehan bagi orang mukalaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau Wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani' (penghalang)).
Dalam al-Wajiiz fii Ushuul al-Fiqh, Dr. Abdul Karim Zaidan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan khithab Allah itu ada dua jenis: i) yang bersifat langsung, yakni Al-Qur'an; dan ii) tidak lansung, seperti Sunnah ijma', dan berbagai dalil syar'i lainnya. Sunnah (Hadits) di sini dianggap sebagai kalam Allah secara tidak langsung karena apa yang diucapkan Rasulullah di bidang tasyri' tidak lain adalah petunjuk dari Allah juga (lihat: firman Allah dalam Surat an-Najm [35] ayat ke-2 sampai dengan ke-3 dan tafsirnya). Dalam pada itu, semua dalil-dalil syariat selain Al-Qur'an dapat diterima sebagai dalil syar'i jika diketahui adanya pengakuan dari wahyu (sebagaimana halnya pengakuan wahyu terhadap sunnah).
Para ahli di bidang ushul fiqih—yang merupakan suatu disiplin ilmu yang berarti pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara meng-istinbath-kan (menarik) hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang ihwal pelaku istinbath (mujtahid)—menggunakan istilah "hukum" dalam dua tempat. Pertama, istilah hukum digunakan untuk menyebut teks-teks ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Ini karena melihat kepada dalil dan proses terbentuknya hukum. Walau disebutkan "teks", namun yang dimaksud juga apa-apa yang diperoleh melalui pengkajian substansi. Kedua, hukum digunakan untuk menyebut sifat dari perbuatan yang menjadi obyek dari hukum itu. Pada konteks kedua ini, ulama lebih melihat kepada hasil atau sifat perbuatan.
Klasifikasi Hukum Syara'
Secara umum hukum dibagi menjadi dua macam oleh para ulama Ushul Fiqh, yakni hukum taklifi dan hukum wadh'i. Hukum taklifi adalah ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Adapun hukum wadh'i ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dan mani' (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi). Untuk mendapatkan gambaran mengenai perbedaan kedua jenis hukum ini, pembaca dapat merujuk kepada berbagai kitab di bidang Ushul Fiqh seperti al-Wajiiz-nya Abdul-Karim Zaidan yang di dalamnya terdapat sub-bab tersendiri mengenai perbedaan antara kedua jenis hukum ini.
Lebih jauh, teks -teks hukum yang berhubungan dengan hukum taklifi terbagi ke dalam lima bentuk, yaitu: i) ijab (mewajibkan); ii) nadhb (anjuran untuk melakukan); iii) tahrim (melarang); iv) karahah (anjuran untuk meninggalkan); dan v) ibahah (memberikan pilihan). Pembagian ini terjadi ketika melihat hukum sebagai dalil. Seperti disinggung sebelumnya, hukum taklifi berbicara mengenai sifat perbuatan mukalaf, yakni hasil teks hukum. Dari sisi ini, hukum taklifi menurut Abdul-Wahab Khalaf (dalam Effendi, 2008) terbagi menjadi lima, yaitu: i) wajib; ii) mandub; iii) haram; iv) makruh; dan v)mubah.
Menurut Effendi dasar pembagian ini bahwa ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berupa perintah terhadap suatu perbuatan maka perbuatan itu hukumnya wajib, ketentuan yang berupa anjuran untuk melakukan menimbulkan hukum mandub, suatu larangan menimbulkan hukum haram, anjuran untuk meninggalkan menimbulkan hukum makruh, dan ketentuan yang memberi kebebesan menimbulkan hukum mubah.
Fardhu dan Wajib
Ulama ushul fiqih berbeda pendapat mengenai apakah istilah "wajib" dan "fardhu" itu memiliki makna yang sama atau tidak. Berikut ini penulis sampaikan secara ringkas syarah sebuah hadits Nabi saw yang berkaitan dengan masalah ini.
Nabi saw yang bersabda, "Sesungguhnya Allah memfardhukan berbagai macam fardhu, oleh karena itu janganlah kamu abaikan. Dia telah meletakkan batasan-batasan, maka jangan sampai kamu diterjang. Dia telah mengharamkan beberapa hal, karena sayang kepada kalian dan bukan karena lupa, maka jangan sampai kalian ributkan." (Imam an-Nawawi meng-hasan-kan hadits ini dalam al-Arba'iin an-Nawawiyah (hadits ke-30). Penulis al-Wafi menyebutkan sumber hadits ini dari Sunan ad-Daaruqhutni (halaman 502) dan al-Hilyah karya Abu Na'im (9/17).)
Ketika menjelaskan hadits ini Al-'Alamah Ibnu Rajab (dalam al-Qaradhawi, 1996) mengatakan bahwa para ulama berselisih pendapat apakah "al-waajib" dan "al-fardhu" memiliki makna yang sama atau tidak? Beliau kemudian menyatakan bahwa di antara mereka ada yang mengatakan: kedua hal itu sama. Dalam pada itu, setiap kewajiban yang didasari dengan dalil syar'i dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan dalil syar'i lainnya adalah fardhu. Pendapat ini dikenal sebagai pendapat para pengikut mazhab asy-Syafi'i; dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan, "Setiap hal yang ada di dalam shalat adalah fardhu." Namun demikian, dikatakan dalam al-Waafi bahwa Mazhab Syafi'i tetap membedakan fardhu dan wajib dalam masalah haji. Dalam konteks ini, fardhu adalah amalan yang tidak bisa diganti dengan dam, seperti thawaf ifadhah. Sedangkan wajib adalah amalan yang bisa diganti dengan dam, seperti thawaf wada'.
Lebih lanjut, Ibnu Rajab dalam Jaami' al-Uluum wa al-Hikam-nya mengatakan bahwa para pengikut Mazhab Hanafi membedakan definisi fadrhu dan wajib. Pengikut Hanafi mengatakan, "Yang termasuk fardhu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil qath'i (pasti, seperti Al-Qur'an atau hadits mutawatir—peny.). Adapun yang termasuk wajib ialah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil tidak qath'i (zhanni atau tidak pasti, seperti qiyas atau khabar wahid (bukan mutawatir)—peny.)."
Sekalipun telah mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal di atas yang menunjukkan dukungannya terhadap kesamaan makna wajib dan fardhu, Ibnu Rajab juga menambahkan bahwa kebanyakan nas yang berasal dari Ahmad membedakan antara fardhu dan wajib. Para pengikut Madzhab Hanbali meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia telah berkata, "Sesuatu itu tidak dimasukkan ke dalam fardhu kecuali apabila dia terdapat di dalam kitab Allah SWT." Imam Ahmad juga berkata, "Berkaitan dengan zakat fitrah, saya memberanikan diri untuk mengatakan bahwa sesungguhnya zakat fithrah adalah fardhu walaupun Ahmad mengatakan bahwa dia wajib." Di antara para pengikut Mazhab ini berkata, "Maksudnya, sesungguhnya fardhu itu ialah sesuatu yang ditetapkan melalui Al-Qur'an sedangkan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan melalui sunnah Nabi saw." Ada pula mereka yang berkata, "Sesungguhnya Ahmad bermaksud bahwa sesuatu yang fardhu itu ditetapkan melalui dalil naqli yang mutawatir; sedangkan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan melalui ijtihad; sehingga banyak sekali pandangan yang berkaitan dengan kewajiban ini."
Muhammad Najib al-Muth'i (dalam Effendi, 2008) lewat kitabnya Sullam al-Wushul menyatakan bahwa perbedaan tersebut hanyalah perbedaan yang tidak prinsipil (khalaf lafzhiy). Walapun demikian, menurut Prof. Effendi, hal ini memeiliki pengaruh. Menurutnya apabila kita perhatikan hasil-hasil ijtihad kelompok ulama di atas (mengenai wajib dan fardhu), di antaranya ada perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh perbedaan dalam pemakaian dua istilah tersebut. Contoh, meninggalkan membaca ayat Al-Qur'an dalam shalat itu tidak sah karena ada dalil qath'i yakni ayat Al-Qur'an, dengan demikian hukumnya fardhu. Adapun meninggalkan bacaan Al-Fatihah dalam shalat itu tidak membatalkan shalat karena hukumnya wajib, berasal dari dalil yang bersifat zhanni (dari hadits yang diriwayatkan perorangan.
Wajib Sama dengan Fardhu
Jumhur (mayoritas) ulama menyamakan makna wajib dan fardhu. Effendi mengatakan bahwa ini pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Membedakan kedua istilah ini akan berakibat adanya dua sifat hukum bagi satu pekerjaan. Suatu pekerjaan bisa saja disebut sebagai fardhu hukumnya bagi sahabat yang mengetahui secara pasti kebenaran suatu dalil (qath'i) , dan kemudian menjadi wajib bagi umat yang datang sesudahnya karena mereka tidak mengetahui benar kebenaran suatu dalil (zhanni).
Dr. Abdul-Karim Zaidan mengutip dari kitab al-Musawwadah fii Ushul al-Fiqh—yang ditulis oleh oleh tiga orang ulama besar penganut madzhab Hanbali—bahwa wajib itu adalah fardhu menurut jumhur. Keduanya sama saja dan tidak ada perbedaan baik dari segi hukum maupun makna. Dua istilah ini sama-sama ditujukan untuk perkara-perkara yang pasti pelaksanaannya dan mendatangkan sanksi (dosa) apabila ditinggalkan. Dalam bagian-bagian selanjutnya dari tulisan ini, setiap kata fardhu atau wajib digunakan dalam paradigma ini, yaitu keduanya bermakna sama.
Wajib 'Ain dan Wajib Kifa'i
Setelah memahami kesamaan wajib dan fardhu, di sini akan dikemukakan mengenai definisi dan klasifikasi wajib. Menurut Dr. Abdul-Karim Zaidan wajib berarti:
Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.
Kemestian sesuatu untuk dilakukan (wajib) bisa diketahui dari bentuk perintah atau indikasi (qarinah)
dalam suatu redaksi, misalkan ancaman bagi yang meninggalkan.
Menurut Prof. Satria Effendi, Hukum Waijb dapat diklasifikasikan dari berbagai segi. Dari orang yang dibebani kewajiban Hukum Wajib dapat dibagi kepada dua macam, yakni 'ainiy dan wajib kifa'i. Bila dilihat dari segi kandungan perintahnya, Hukum Wajib dapat dibagi menjadi wajib 'muayyan (obyek tertentu)
dan wajib 'mukhayyar (obyek boleh dipilih dari beberapa alternatif). Dari segi pelaksanaan, Hukum Wajib ada dua, yaitu wajib mutlaq (waktu tidak dibatasi) dan wajib muaqqat (dibatasi waktu tertentu). Wajib muaqqat selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi wajib muwassa' (lapang waktunya) dan wajib mudhayyaq (sempit waktunya).
Satria Effendi menerangkan bahwa wajib 'ainy adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah balig berakal (mukalaf), tanpa terkecuali. Kewajiban seperti ini tidak gugur kecuali dilakukan seorang diri. Misalnya, kewajiban melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu. Adapun yang dimaksud degan wajib kifaa'iy (atau kifaayah) ialah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwaijbkan mengerjakannya. Wajib kifayah dapat berubah menjadi wajib 'ainy, bilamana di satu negeri tidak ada lagi orang yang mampu melaksanakan selain dia.
Untuk menghindari salah kaprah terhadap wajib kifayah, Effendi menambahkan bahwa semua orang yang mampu melakukan wajib kifayah secara langsung, hendaklah melakukannya. Dan yang tidak mampu, hendaklah ia mendukung pelaksanaannya baik dengan materi atau dengan menciptakan suasana yang kondusif untuk lancarnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Dengan demikian, tidak ada pihak yang bersikap pasif terhadap kewajiban kifayah.
Terkait prioritas antara kedua wajib ini, al-Qaradhawi dalam sub-bab al-Awlawiyah Fardh al-'Ain 'ala Fardh al-Kifaayah menegaskan bahwa fadhu ain harus didahulukan atas fardhu kifayah. Hal ini dikarenakan wajib ain tidak dapat tegak kecuali dilaksanakan seorang diri. Sementara fardhu kifayah, boleh jadi sudah dilaksanakan sekelompok orang sehingga tidak berdosa orang yang belum melaksanakannya. Perlu juga dipahami bahwasanya fardhu ain dan fardhu kifayah itu bertingkat-tingkat lagi di dalamnya. Dalam kondisi harus memillih, pengetahuan tentang tingkatan-tingkatan tersebut akan membantu di dalam menentukan prioritas kerja atau amal.
Mendahulukan fardhu ain atau kifayah pernah dicontohkan oleh Nabi saw. Imam Bukhari ( dalam bab al-Jihad) dan Muslim (dalam bab al-Birr) meriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash yang berkata bahwa ada seorang lelaki datang kepada Nabi saw. Ia meminta izin untuk ikut berperang. Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Lelaki tersebut menjawab, "Ya." Rasulullah lalu bersabda, "Berjuang (berjihad) pada (atau untuk) kepentingan keduanya." Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Anas ra, Nabi saw bahkan melarang seorang yang ingin berperang dengan sabdanya, "Temuilah Allah dengan melakukan kebaikan kepadanya (ibumu). Jika engkau melakukannya, maka engkau akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang mengerjakan ibadah haji, umrah, dan berjuang di jalan Allah."
Kedua hadits ini berada dalam konteks bahwa berbakti kepada kedua orang tua dan berkhidmat kepadanya adalah lebih wajib daripada bergabung kepada pasukan tentara untuk berperang. Hal ini karena berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib ainy sementara perang di sini merupakan fadhu kifayah, karena dilakukan dalam rangka untuk merebut suatu wilayah—bertolak belakang dengan jihad mempertahankan wilayah sendiri, seperti jihadnya kaum muslimin di Palestina, yang hukumnya wajib 'ain.
Perintah (Amr) dalam Teks-Teks Hukum
Ayat-ayat Al-Qur'an dan begitu juga hadits-hadits Rasulullah saw yang berisikan ajaran Allah kadangkala datang dalam bentuk amr (baca: amar, berarti perintah), nahi (larangan), atau takhyir (memberikan pilihan). Dari tiga jenis teks-teks hukum inilah kemudian terbentuk lima hukum yang sudah disebutkan sebelumnya, seperti wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
Amr menurut mayoritas ulama ushul Fiqh adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Adapun perintah untuk melakukan perbuatan disampaikan dalam berbagai gaya bahasa. Khudari Bik (dalam Effendi, 2008) menyebutkan ada delapan jenis gaya bahasa. Pertama, perintah tegas menggunakan kata amara dan yang seakar dengannya seperti dalam Surat an-Nahl ayat 90. Kedua, perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba seperti pada Surat al-Baqarah ayat 178. Ketiga, dengan redaksi pemberitaan (jumlah khabariyah), namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya, ayat 228 Surat al-Baqarah. Keempat, dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya, ayat 238 Surat al-Baqarah tentang perintah shalat.
Bentuk berikutnya, bentuk kelima, perintah dengan menggunakan kata kerja mudhari' (kata kerja sekarang atau yang akan datang) yang disertai lam al-amr (huruf yang berarti perintah). Contohnya perintah dakwah lewat ayat 104 Surat Ali Imran. Keenam, dengan menggunakan kata faradha (mewajibkan) seperti dalam Surat al-Ahzab ayat 50. Ketujuh, perintah dalam bentuk penilaian bahwa perbuatan itu adalah baik seperti perintah mengurus anak yatim di dalam ayat 220 Surat al-Baqarah. Dan kedelapan, perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Bentuk seperti ini antara lain terdapat dalam ayat 245 Surat Al-Baqarah.
Apakah Setiap Perintah Menunjukkan Wajibnya Suatu Perkara?
Perintah-perintah dalam teks-teks hukum tidak selamanya menunjukkan wajibnya apa yang diperintahkan dalam teks tersebut. Oleh karena itu, penting untuk diketengahkan di sini mengenai hukum-hukum yang mungkin ditunjukkan oleh bentuk amr. Muhammad Adib Saleh (dalam Effendi, 2008) menyatakan bahwa suatu bentuk perintah bisa digunakan untuk berbagai pengertian antara lain: i) menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk shalat; ii) menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan, seperti ayat 51 Surat al-Mukminun; iii) sebagai anjuran, seperti dalam ayat 282 Surat al-Baqarah; iv) untuk melemahkan, misalnya ayat 23 Surat al-Baqarah; dan v) sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam Surat ad-Dukhan ayat 49. Untuk mengawal pola pikir kita dalam menyikapi berbagai ayat perintah menurut Muhammad Adib Saleh ada beberapa kaidah yang bisa diberlakukan.
Kaidah
pertama, al-ashl fii al-amr li al-waajib, meskipun perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas kesepakatan ahli bahasa, juga atas ayat 62 Surat an-Nur yang mengancam akan menyiksa orang-orang yang meyalahi perintah Allah. Adanya siksaan menunjukkan bahwa suatu perintah itu wajib dilaksanakan. Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan hukum wajib adalah perintah shalat dalam ayat 77 Surat an-Nisa. Sedangkan perintah dengan indikasi yang menunjukkan hukum selain wajib, yakni perintah mengenai barang jaminan dalam utang dalam Surat al-Baqarah ayat 283. Mayoritas ulama fiqih memahami ayat ini sebagai anjuran.
Kaidah
kedua, dalalah al-amri 'alaa at-takraar aw al-wahdah, apakah perintah itu harus dilaksanakan berulang kali atau cukup dilakukan satu kali?, menurut jumhur ulama Ushul Fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu dan hal itu sudah bisa tecapai meskipun hanya dilakukan satu kali. Contohnya, surat al-Baqarah ayat 196. Dalam ayat ini, perintah haji sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup—tidak ada bagian dari teks yang menunjukkan pengulangan. Adapun contoh yang berulang antara lain terdapat dalam ayat 78 Surat al-Isra'. Dalam ayat ini, shalat zhuhur wajib dilaksanakan berulang kali, karena dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi berulang kali, yaitu tergelincirnya matahari.
Kaidah ketiga, dalalah al-amr 'ala al-far' aw at-taraakhy, apakah perintah itu harus dilakukan sesegera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud oleh suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan. Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama Ushul Fiqh. ***
Referensi
Abd al-Karim Zaidan. Al-Wajiiz Fii Ushuul al-Fiqh. Beirut: Muasasat al-Risalah, 2001.
. Pengantar Studi Syari'ah: Memahami Syari'ah Lebih Dalam (terj. M. Misbah). Jakarta: Robbani Press, 2008.
Al-Bugha, Mushthafa dan Muhyiddin Mistu. Al-Waafi Fii Syarh al-Arba'iin an-Nawawiy. Beirut: Dar Ibn Katsir, 2007.
Al-Qaradhawi, Yusuf. Fii Fiqh al- Awlawiyaat
Diraasah Jadiidah Fii Dhau' al-Qur'an Wa Sunnah. Cairo: Maktabah Wahbah, 1996.
. Fiqih Praktis bagi Kehidupan Modern (terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk.). Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2008.