Showing posts with label Hadits. Show all posts
Showing posts with label Hadits. Show all posts

Monday, March 9, 2009

ILMU HADITS PERTUMBUHAN, PERKEMBANGAN, DAN PENGENALAN AKAN KEDUANYA

UMAT ISLAM MENARUH PERHATIAN TERHADAP HADITS NABI SAW

Umat Islam sangat memperhatikan hadits Nabi baik secara periwayatan, penghafalan, dan pengkajian, sehingga terpeliharalah warisan agama ini sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an. Ada dua hal pokok yang mendasarai semua itu:

1. Dorongan Agama
Bahwasanya umat manusia memperhatikan warisan pemikiran yang dapat menyentuh dan membangkitkan kehidupan mereka, memenuhi kecintaan hati mereka, menjadi pijakan kebangkitan mereka, lalu mereka terdorong untuk menanam-kannya pada anak-anak mereka agar menjadi orang yang memahaminya, hingga warisan itu selalu hadir di hadapan mereka, membimbing langkah dan jalan mereka.
Jika umat lain begitu perhatian terhadap warisan agama mereka, maka umat yang menganut agama Islam dan mengikuti risalah Muhammad saw juga tidak kalah dalam memelihara warisan yang didapatkan dari Nabi saw dengan cara periwayatan, menukil, hafalan, dan menyampaikannya, serta mengamalkan isinya, karena itu bagian dari eksistensinya, dan hidup umat ini tiada berarti tanpa agama. Oleh karenanya Allah mewajibkan dalam agama untuk mengikuti dan menaati Rasul-Nya, menjalani semua apa yang dibawa beliau, dan meneladani kehidupannya. Allah ta’ala berfirman,

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٦٥)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (Q.S. An-Nisaa’ [4]: 65)

2. Dorongan Sejarah
Dalam sejarah, umat manusia banyak dihadapkan pada pertentangan dan halangan sehingga mendorong untuk menjaga warisan mereka dari penyusupan yang menyebabkan terjadinya fitnah dan saling bermusuhan, dan tipu muslihat.
Dan umat Islam yang telah merobohkan pilar kemusyrikan, dan mendobrak benteng Romawi dan Persia, menghadapi musuh-musuh bebuyutan, tahu benar bahwa kekuatan umat ini terletak pada kekuatan agamanya, dan tidak dapat dihancurkan kecuali dari agama itu sendiri, dan salah satu jalannya adalah pemalsuan terhadap hadits. Dari sini, kaum muslimin mendapat dorongan yang kuat untuk meneliti dan menyelidiki periwayatn hadits, dan mengikuti aturan-aturan periwayatan yang benar, agar mereka dapat menjaga warisan yang agung ini dari penyelewengan dan penyusupan terhadapnya sehingga tetap bersih, tidak dikotori oleh aib maupun keraguan.

DIANTARA ATURAN-ATURAN YANG DIBERLAKUKAN PADA MASA SAHABAT RA

A. Mengurangi Periwayatan dari Rasulullah saw
Para sahabat ra khawatir dengan banyaknya riwayat akan menyebabkan tergelincir pada kesalahan dan kelalaian, dan menyebabkan kebohongan terhadap Rasulullah saw. dan akan mendapatkan ancaman yang sangat keras. Mereka juga khawatir dengan memperbanyak periwayatan akan menyibukkan manusia terhadap As-Sunnah dan berpaling dari Al-Qur’an.

Umar Bin Khaththab menolak dan mengingkari terhadap orang yang banyak meriwayatkan hadits. Dikatakan kepada Abu Hurairah—seorang sahabat yang terbanyak dalam periwayatan hadits—, “Apakah engkau meriwayatkan hadits pada masa Umar seperti demikian?” Ia menjawab, “Sekiranya aku meriwayatkan hadits pada masa Umar sebagaimana aku menceritakan hdits kepada kalian sekarang ini tentu dia akan memukulku dengan cambukan.”
Sebagian mereka setelah meriwayatkan hadits banyak yang mengatakan dengan kalimat: “Atau yang seperti ini.” Atau “sebagaimana sabda beliau,” atau, “serupa dengan itu.” Mereka seringkali gemetar dan rona wajah mereka berubah ketika meriwayatkan sesuatu dari Rasulullah saw. itu semua adalah karena sikap wara’ dan penghormatan mereka terhadap hadits beliau.

Dari Amru bin Maimun, ia berkata, “Aku selalu menghadiri majlis Ibnu Mas’ud pada hari Kamis malam dan tidak pernah tidak datang. Aku belum pernah mendegarnya mengatakan sekalipun, ‘Rasulullah bersabda..’. Dan ketika suatu malam dia berkata, ‘Rasulullah bersabda..’ dia berdiri sambil menguraikan sarung bajunya, matanya basah, dan urat lehernya mengembang, lalu dia berkata, “atau kurang dari itu, atau lebih dari itu, atau mendekati itu, atau mirip dengannya.”

Dari Muhammad bin SIrin berkata, bahwa Anas bin Malik bila selesai menceritakan hadits dari Rasulullah selalu berkata, “Atau sebagaimana sabda Rasulullah.”

B. Ketelitian dalam Periwayatan
Al-Hafizh Adz-Dzahabi berkata, “Abu Bakar adalah orang yang paling berhati-hati dalam menerima hadits. Diriwayatkan oleh Ibnu Syihab dari Qubaishah bin Dzu’aib bahwasanya ada seorang nenek datang kepada Abu Bakar agar mendapatkan warisan. Maka dia berkata, ‘Aku tidak mendapatkan bagianmu sedikitpun dalam Al-Qur’an, dan aku tidak pernah mengetahui Rasulullah menyebutkan hal itu,’ kemudian dia menanyakan kepada para sahabat. Mughirah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah memberikan bagian seperenam.’ Abu Bakar ebrtanya, ‘Apakah ada orang lain bersamamu?’ Lalu Muhammad bin Maslamah bersaksi seperti itu. Kemudian Abu Bakar menjalankan dan memberikan bagian kepada nenek tersebut.”

Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “Aku berada dalam salah satu majlis kaum Anshar. Tiba-tiba datang Abu Musa seakan-akan dia sedang ketakutan. Lalu berkata, ‘Aku telah meminta izin bertamu kepada Umar sebanyak 3 kali tapi tidak dijawab maka aku kembali. Lalu aku kembali lagi, dan dia berkata, ‘Apa yang menghalangimu?” Maka aku menjawab, ‘Aku telah minta izin bertamu sebanyak 3 kali tapi tidak dijawab, maka aku kembali. Dan Rasulullah telah bersabda, ‘Apabila salah satu di antara kalian minta izin 3 kali dan tidak diizinkan maka kembalilah.’ Umar berkata, ‘Demi Allah kamu harus memberikan kesaksian apakah di antara kalian ada yang mendengar dari Rasulullah?’ Ubay bin Ka’ab berkata, ‘Demi Allah tidak ada yang membuktikannya bersamamu melainkan seorang yang paling muda usianya,’ dan akulah (Abu Sa’id) yang termuda di situ, maka aku pun ikut bersamanya, lalu aku beritahukan kepada Umar bahwa memang Nabi ebrkata demikian. Maka Umar berkata kepada Abu Musa, ‘Aku bukanlah menuduhmu, akan tetapi kekhawatiranku kepada orang berdusta atas nama Rasulullah.’”

Hal ini bukanlah berarti bahwa para sahabat mensyarat-kan untuk diterimanya hadits harus diriwayatkan oleh dua orang atau lebih, atau dengan adanya saksi terhadap seorang perawi. Akan tetapi hal ini menerangkan adanya ketelitian dan kewaspadaan para sahabat dalam menerima riwayat karena khawatir terjadi kesalahan dalam periwayatan. Di samping itu juga untuk mendorong kepada ketepatan hafalan dan ketelitian, serta untuk menjaga agama sehingga tidak ada seorang pun yang berkata-kata terhadap Rasulullah dari apa yang tidak beliau ucapkan. Hal ini dinyatakan pada bagian akhir kisah tersebut,: “Aku bukanlah menuduhmu, akan tetapi kekhawatiranku kepada orang akan berdusta atas nama Rasulullah.”

Beberapa bukti dan saksi menunjukkan bahwa mereka yang memperketat (teliti) dalam periwayatan tetap menerima hadits-hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja.
Diriwayatkan bahwa Umar menyebut tentang orang Majusi dan mengatakan, “Aku tidak tahu bagaimana menyikapi urusan di antara mereka?” Abudurrahman bin Auf berkata kepadanya, “Aku bersaksi bahwasanya telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Berlakukanlah atas mereka aturan ahli kitab.”

C. Kritik Terhadap Riwayat
Yaitu dengan cara memaparkan dan membandingkan riwayat itu dengan Al-Qur’an, jika bertentangan maka mereka tinggalkan dan tidak mengamalkannya. Umar berfatwa tentang seorang wanita yang telah diceraikan (dengan talak tiga) berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Dan ketika ditunjukkan kepadanya sebuah riwayat yang mengatakan bahwa Fatimah binti Qais ditalak suaminya, lalu dia mengirim utusan kepada istrinya dengan membawa gandum, lalu dimarahinya utusan tersebut. Lalu utusan tersebut berkata kepada istrinya, “Demi Allah, and tidak berhak apapun terhadap kami.” Kemudian Fatimah menghadap Rasulullah dan menceritakan semuanya kepada beliau, dan beliau pun bersabda, “Kamu tidak mempunyai hak nafkah dan tempat tinggal lagi”. Maka ia pun diperintahkan untuk ber-iddah di rumah Ummu Syuraik. Menanggapi riwayat ini Umar berkata, “Kami tidak akan meninggalkan dan mengabaikan Kitab Rabb kami hanya karena perkataan seorang wanita yang bisa jadi dia hafalm atau bisa lupa.”

Maksud dari perkataan Umar: “Kitab Rabb kami” adalah firman Allah yang berbunyi,

وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ
Dan bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji (zina) yang terang. (Q.S. Ath-Thalaq [65]: 1)


أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (Q.S. Ath-Thalaq [65]: 6)

Atas dasar kedua ayat ini Umar memahami bahwa tidak ada perbedaan antara talak raj’i dan talak ba’in, dan memberikan bagi wanita yang ditalak ba’in tetap mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.

Dalam masalah ini terdapat perbedaan di antara para ulama fiqih,
Pertama: seperti pendapat Umar.
Kedua: tidak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.
Dan ketiga: mendapat tempat tinggal tanpa nafkah.

Kemudian perselisihan antara Ali dan Muawiyah mempunyai dampak terjadinya perpecahan di kalangan kaum muslimin menjadi beberapa golongan. Di antara golongan-golongan ini ada yang melampaui batas dalam fanatik golongan dan berupaya menopang pendapatnya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika tidak mendapatkannya secara sharih (jelas), maka akan menakwilkan Al-Qur’an dengan takwil yang bukan sesungguhnya, atau dengan cara membawa nash-nash As-Sunnah kepada apa yang tidak tercakup didalamnya, lalu menisbatkan kepada Rasulullah apa yang tidak beliau katakana, seperti yang dilakukan kaum Syiah (dalam pemalsuan hadits) tentang Ali ra,

“Barangsiapa ingin melihat Adam tentang ilmunya, Nuh dalam taqwanya, Nabi Inrahim dalam kesabarannya, Nabi Musa dalam wibawanya, dan Nabi Isa dalam ibadahnya, maka lihatlah Ali.”

Sedangkan kelompok yang fanatik terhadap Muawiyah membalas dengan perkataan (baca: hadits buatan) mereka, “Orang yang jujur itu ada tiga: Aku, Jibril, dan Muawiyah.” Dengan demikian, maka mulailah pemalsuan dalam hadits.

Setelah itu terjadilah penyusupan terhadap As-Sunnah sedikit demi sedikit, maka para ulama bangkit untuk menghadang kejahatan ini dan melindungi hadits Rasulullah dimulai sejak masa generasi para sahabat yunior dan generasi tabi’in senior, dan mereka sangat memperhatikan penelitian terhadap sanad dan hadits dan latar belakang para perawi.

Dari Mujahid, ia berkata, “Busyair Al-Adawy datang kepada Ibnu Abbad lalu menceritakan sebuah hadits dan berkata, ‘Rasulullah bersabda, Rasulullah bersabda.’ Ibnu Abbas tidak mendengar dan tidak memperhatikan haditsnya. Dia berkata, ‘Wahai Ibnu Abbas, mengapa engkau tidak mendengarkan haditsku? Apakah engkau tidak mau mendengar hadits dari Rasulullah yang aku ucapkan kepadamu?” Ibnu Abbas mengatakan, ‘Kami pernah suatu ketika bila mendengar seseorang berkata ‘Rasulullah bersabda..’, maka mata kami segera melihatnya dan telinga kami mendengarnya mendengar. Namun ketika orang menempuh segala cara yang baik dan buruk, kami tidak mau mengambil hadits itu kecuali dari orang yang kami kenal.’”

Dari Muhammad bin Sirin berkata, ‘Mereka sebelumnya tidak pernah menanyakan tentang sanad, dan ketika terjadi fitnah, mereka pun mengatakan, ‘Sebutkan nama perawi-perawi kalian kepadaku!” Maka dilihatlah, jika haditsnya berasal dari Ahlussunnah maka diambilnya, dan dilihatlah jika haditsnya berasal dari ahli bid’ah lalu tidak diambilnya.”

Dari Abdan bin Utsman berkata, “Aku mendengar Abdullah bin Mubarak mengatakan, “Sanad itu bagian dari agama, kalaulah tidak ada sanad niscaya akan berkata siap saja dan apa saja (tentang hadits nabi-Edt).”

Ibnu Mubarak juga berkata, “Antara kami dan mereka terdapat pembatas.” – yakni sanad.

Dari sinilah, maka muncul ilmu untuk menimbang para perawi hadits: Al-Jarh wa At-Ta’dil dan Tarikh Ar-Ruwwat (Sejarah para perawi). Kemudian ilmu hadits terbagi menjadi dua pembahasan pokok: ilmi hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.

ILMU HADITS RIWAYAH

Ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang mengandung pembicaraan tentang penukilan sabda-sabda Nabi, perbuatan-perbuatan beliau, hal-hal yang beliau benarkan, atau sifat-sifat beliau sendiri; secara detail dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Obyek pembahasannya: sabda Rasulullah, perbuatan beliau, ketetapan beliau, dan sifat-sifat beliau dari segi periwayatannya secara detil dan mendalam.
Faidahnya: menjaga As-Sunnah dan menghindari kesalahan dalam periwayatannya.

ILMU HADITS DIRAYAH

Ilmu hadits dirayah yaitu satu ilmu yang mempunyai beberapa kaidah (patokan), yang dengan kaidah-kaidah itu dapat diketahui keadaan perawi (sanad) dan yang diriwayatkan (marwiy) dari segi diterima atau ditolaknya.
  • Rawi adalah orang yang menukil hadits.
  • Marwiy adalah apa yang disandarkan kepada Nabi atau para sahabat atau para tabi’in.
  • Kedaan perawi dari segi diterima dan ditolaknya hadits maksudnya: mengetahui keadaannya secara jarh dan ta’dil, bagaimana cara penukilan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penukilah hadits.
  • Maksud dari kondisi marwiy adalah semua yang berhubungan dengan bersambung dan putusnya sanad, mengetahui cacatnya hadits, dan hal-hal yang berkaitan dengan shahih dan tidaknya hadits.
  • Obyek pembahasan ilmu hadits dirayah: sanad dan matan dari segi kondisi masing-masing.
  • Faidahnya: untuk mengetahui hadits yang diterima dan hadits yang ditolak
Para ulama menamakan ilmu hadits dirayah ini dengan sebutan Ulumul hadits, Musthalah Hadits, dan Ushulul Hadits. Itu karena dengan memperhatikan ilmu hadits dirayah ini dapat membuahkan beberapa ilmu. Sebagaimana yang kita saksikan para ulama mengkaji ilmu ini dari salah satu segi, lalu memisahkannya dalam satu karya sehingga menjadi ilmu baru yang menjadi cabang dari Ulumul Hadits.


Referensi:
Mabahits fii ‘Ulumil Qur’an, karya Syaikh Manna Khalil Al-Qaththan.

Sunday, October 12, 2008

AS-SUNNAH DAN KEDUDUKANNYA DALAM SYARI'AT ISLAM

A. DEFINISI AS-SUNNAH
Etimologis
Metode dan jalan, baik terpuji atau tercela. Jamaknya adalah Sunan

Menurut Fuqaha (Ahli/Pakar/Ulama Fiqih-peny)
  1. Suatu perintah yang berasal dari Nabi saw namun tidak bersifat wajib. Dia adalah salah satu dari hukum taklifi yang lima: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
  2. Kebalikan dari bid'ah.Contoh: Mereka mengatakan, "Talak yang sesuai dengan sunnah adalah demkian, dan talak yang bid'ah adalah demikian." Talak sunnah berarti yang terjadi sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh syariat, talak bid'ah berarti kebalikannya yaitu tidak sesuai syari'at.
  3. Sesuatu yang dapat ditunjukkan oleh dalil syar'i, meskipun hal itu termasuk perbuatan sahabat dan ijtihad mereka.
Menurut Ulama Ushul Fikih
Apa yang bersumber dari Nabi saw selain Al-Qur'an, baik berupa perkataan, perbuatan, atau pengakuan beliau.

Menurut Ulama Hadits
Apa yang disandarkan kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, pengakuan, sifat atau sirah beliau.
Dengan makna ini maka ia menjadi sama dengan hadits nabawi, menurut mayoritas ahli hadits.

B. MENGAPA ADA BANYAK DEFINISI?
Jawaban pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Perbedaan mendefinisikan As-Sunnah menurut istilah ini bersumber dari perbedaan mereka pada tinjauan utama dari masing-masing disiplin ilmu.
  1. Ulama hadits melihat dari sudut pandang Rasulullah sebagai seorang imam yang memberi petunjuk, yang diberitakan oleh Allah, bahwa beliau adalah teladan dan panutan bagi kita. Maka mereka meriwayatkan segala yang berkaitan dengan perilaku, akhlak, tabiat, berita-berita, perkataan, dan perbuatan beliau, baik yang telah ditetapkan sebagai hukum syar'i maupun tidak.

  2. Ulama ushul fikih membahas tentang Rasulullah saw sebagai seorang yang menyampaikan syariat yang meletakkan kaidah-kaidah bagi para mujtahid (orang yang berijtihad-peny) sesudahnya, dan menjelaskan kepada manusia undang-undang kehidupan. Maka mereka memperhatikan perkataan dan perbuatan serta ketetapan Rasulullah saw yang dapat menetapkan hukum dan memutuskannya.

  3. Ulama fikih membahas tentang perbuatan Rasulullah yang tidak keluar dari petunjuk terhadap hukum syara'. Tinjauan mereka adalah tentang hukum syar'i terhadap perbuatan hamba Allah dari segi wajib, atau sunnah, atau haram, atau makruh, atau mubah.


C. KEDUDUKAN AS-SUNNAH SEBAGAI HUJJAH (DALIL-PENY) DALAM SYARI'AT ISLAM

Sunnah nabawiyah (hadits nabawiyah-peny) adalah sumber hukum yang kedua dari sumber-sumber hukum agama, dan kedudukannya berada setelah Al-Qur'an, dan wajib diikuti sebagaimana wajibnya mengikuti Al-Qur'an.

Mengapa demikian? Berikut alasan-alasan (dalil) yang menunjukkan bahwa As-Sunnah adalah sumber hukum dalam agama:
  1. Al-Qur'an memuat banyak ayat yang menunjukkan adanya perintah Allah untuk mengikuti dan mentaati Rasul-nya. Misal firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 7: "Dan apa yang telah Rasul berikan kepada kalian maka ambillah dan apa yang telah Rasul larang bagi kalian maka tinggalkanlah.". Dalam ayat lain: "Wahai orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul." (An-Nisa':59)

  2. Allah telah memperingatkan kita untuk tidak menyelisihi perkatan beliau saw. (QS An-Nur:63)

  3. Mengikuti dan mentaati Rasul merupakan salah satu dari dasr-dasar keimanan.(QS. An-Nisa':65)

  4. Taat kepada Rasul merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Allah berfirman:"Barangsiapa yang taat kepada Rasul maka sungguh dia telah taat kepada Allah."(QS. An-Nisa:80)

  5. Perbuatan para sahabat ra menunjukkan bahwa mereka mentaati semua perintah Rasulullah saw dan mereka tidak membeda-bedakan antara hukum yang diwahyukan dalam Al-Qur'an dan hukum yang bersumber dari Rasulullah saw.
D. FUNGSI AS-SUNNAH TERHADAP AL-QUR'AN
  1. Untuk menguatkan apa yang ada pada Al-Qur'an.

  2. Sebagai penjelasan dan perinci. Mencakup tiga hal: merinci, mengkhususkan, dan membatasi. Contoh Nabi saw menjelaskan perihal shalat secara rinci terkait gerakan dan bacaan dalam shalat, yang hal ini tidak terdapat dalam Al-Qur'an. Dalam Al-Qur'an diterangkan bahwa setiap kerabat memilki hak waris, As-Sunnah kemudian mengkhususkan bahwa tidak semua anak/istri/orang tua dapat waris, ada yang tidak misal: anak yang membunuh orangtua atau istri bunuh suami tidak mendapat warisan dari orangtua atau suami yang dibunuh itu. Ketika orang meninggal Al-Qur'an mengharuskan meninggalkan wasiat yang baik, ini masih mutlak tidak terbatas, kemudian Rasulullah saw membatasi bahwa berwasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta milik.

  3. Membawa hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an. Contoh dalam masalah pernikahan Al-Qur'an mengharamkan menikahi dua bersaudara dalam pernikahan dalam satu waktu. Rasulullah saw menambahkan bahwa dilarang menikahi keponakan dan bibi dalam pernikahan dalam satu waktu.
E. POSISI AS-SUNNAH DALAM DALIL-DALIL SYARI'AT
Kedudukan As-Sunnah dalam dalil-dalil syariat berada di bawah kedudukan Al-Qur'an. Alasannya adalah sebagai berikut:

  1. Al-Qur'an adalah qath'i (tegas,pasti-peny) karena mutawatir (diriwayatkan dan dihafalkan oleh orang dengan jumlah sangat banyak yang dengan jumlah itu tidak mungkin akan terjadi kebohongan dan keraguan atasnya disamping itu adanya jaminan penjagaan dari Allah, juga penjagaan yang ketat mulai dari zaman Nabi saw hingga saat ini, sehingga keberadaannya dan kebenarannya harus diterima dan diakui-peny) sedangkan As-Sunnah adalah zhanni (belum pasti) karena tidak semua hadits memilki kualitas dan standar yang sama di mata para ahli hadits, misal ada yang shahih ada yang dha'if (palsu, lemah), adanya perawi yang tidak dipercaya dst.

  2. Sebagaimana telah disinggung di bagian sebelumnya, As-Sunnah adalah penjelas terhadap Al-Qur'an atau sebagai penambah baginya. Jika sebagai penjelas, maka keberadaannya adalah setelah Al-Qur'an. Jika bukan sebagai penjelasan terhadap Al-Qur'an, maka ia tidak bisa dijadikan landasan kecuali setelah hukum tersebut tidak ditemukan dalam Al-Qur'an. Dan ini menjadi dalil didahulukannya Al-Qur'an atas As-Sunnah.

  3. Adanya perbuatan dan perkataan sabahat yang menunjukkan hal itu. Seperti hadits Mu'adz ketika Rasulullah saw bersabda,
  4. Dengan apa kamu berhukum?" Mu'adz menjawab, "Dengan kitabullah." Nabi bertanya kepadanya, "Jika kamu tidak menemukan (dalam Al-Qur'an)" Dia menjawab, "Dengan sunnah Rasulullah saw." Beliau bersabda, "Jika kamu tidak menemukannya?" Dia menjawab, "Aku berijtihad dengan pendapatku."

    ==========================================
    KESIMPULAN DAN PENUTUP

    As-Sunah (hadits) menempati kedudukan kedua dalam dalil-dalil syari'at. Penerimaan As-Sunnah sebagai dalil dalam hukum syar'i ditegaskan baik oleh Al-Qur'an, hadits itu sendiri maupun contoh perbuatan para sahabat.
    Penolakan terhadap keyakinan ini akan berdampak pada dualisme. Di satu sisi ia mengakui bahwa Al-Qur'an benar adanya tetapi di sisi lain ia tidak mau beriman kepada seluruh isi Al-Qur'an. Bagaimana mungkin orang yang tidak mau menanati Rasul dikatakan beriman pada seluruh Al-Qur'an; padahal hal yang demikian justru diperintahkan oleh Al-Qur'an??
    Oleh karena itu mari kita simak peringatan Allah kepada bangsa Yahudi yang pilih kasih terhadap ayat-ayat Taurat,
    "Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian yang lainnya? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang berat." (QS. Al-Baqarah: 85)

    ==========================================
    Referensi:
    1. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an oelh Syaikh Manna' Al-Qaththan
    2. Pengantar Studi Ilmu Hadits oleh Syaikh Manna Al-Qaththan
    3. Sejarah dan Pengantar ilmu Hadits oleh Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy
    4. Catatan Kuliah Tarbiyah Islamiyah (Amin Ilyas)
    ==========================================

PERBEDAAN: AL-QURAN, HADITS QUDSI & HADITS NABI

DEFINISI AL-QURAN
Bahasa:
Qara'a = mengumpulkan dan menghimpun
Qira'ah = emrangkai huruf-huruf dan kata-kata satu dengan lainnya dalam satu ungkapan yang teratur.
Al-Qur'an sama asalnya dengan qira'ah, yaitu akar kata dari qara'a-qira'atan wa qur'anan.

Menurut Ulama:
Firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad saw, yang pembacaannya menjadi ibadah.

DEFINISI HADITS
Bahasa : baru; sesuatu yang dibicarakan dan dinukil'

Menurut Ahli Hadits :
Apa yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, sirah (sejarah-peny) beliau, baik sebelum kenabian atau sesudah.

Menurut Ahli Ushul Fikih:
Perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah saw setelah kenabian. Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadits, karen ayang dimaksud dengan hadits adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekwensinya. dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian.

DEFINISI HADITS QUDSI
Definisi Qudsi : dinisbatkan kepada Qudus yang berarti suci.
Maksudnya sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan, atau penyandaran kepada dzat Allah yang Maha Suci.

Hadits Qudsi Menurut Istilah:
Apa yang disandarkan oleh Nabi dari perkataan-perkataan beliau kepada Allah

PERBEDAAN ANTARA HADITS QUDSI DENGAN AL-QUR'AN
  1. Al-Qur'an itu lafzh dan maknanya dari Allah, sedangkan hadits qudsi maknaya dari Allah dan lafazhnya dari Rasulullah saw.
  2. Al-Qur'an hanya dinisbahkan kepada Allah semata.
  3. Al-Qur'an adalah Kalam Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah; yang dengan itu orang Arab ditantang--tapi mereka tidak mampu--yaitu untuk membuat yang seperti AL-Qur'an, atau sepuluh surat yang serupa dengan itu, atau bahkan satu surat sekalipun. Tantangan ini tetap berlaku, karena Al-Qur'an merupakan mukjizat abadi hingga hari kiamat. Sedangkan hadits Qudsi tidak untuk menantang dan tidak pula sebrfungsi sebagai mukjizat.
  4. Membaca Al-Qur'an termasuk ibadah, karena itu ia dibaca dalam shalat.

PERBEDAAN HADITS NABAWI DAN HADITS QUDSI
Hadits Nabawi disandarkan kepada Rasulullah saw dan diceritakan oleh beliau, sedangkan hadits qudsi disandarkan kepada Allah kemudian, kemudian Rasulullah menceritakan dan meriwayatkannya dari Allah.

Hadits Qudsi jumlahnya sedikit dibanding dengan hadits Nabawi.

==========================================
Bahan bacaan lebih lanjut:
1. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an oelh Syaikh MAnna' Al-Qaththan
2. Pengantar Studi Ilmu Hadits oleh Syaikh MAnna Al-Qaththan
3. Sunnah Rasul: SUmber Ilmu PEngetahun dan Peradaban oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawiy
4. Sejarah dan Pengantar ilmu Hadits oleh Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy
5. Sumber lain yang berhubungan dengan hadits

==========================================
Semoga bermanfaat Barakallahu fiikum (Yang gak di-tagg juga boleh baca)