Friday, January 21, 2011

MA’RIFAT AL- WAJIB WA AL-FARDH (MENGENAL WAJIB DAN FARDHU)

Oleh Amin Ilyas


 

Pendahuluan

Dr. Yusuf al-Qaradhawi, seorang da'i dan Ulama berkebangsaan Qatar, telah menyusun buku yang berjudul Fii Fiqh al-Awlaiyaat Diraasah Jadiidah Fii Dhau' al-Qur'an wa as-Sunnah (edisi Indonesianya dikenal dengan Fiqih
Prioritas). Karya ini dilatarbelakangi oleh kegelisahannya terhadap timbangan prioritas umat Islam yang kacau-balau (rusak). Akibat rusaknya timbangan ini, umat Islam telah menjadikan banyak bagian agama bergeser dari tempat yang semestinya. Berbagai peritantah dan larangan agama dijalani dengan sikap seadanya hingga kurang memenuhi syarat atau sebaliknya berlebihan hingga melampaui batas. Di sisi lain, hal-hal yang tidak urgent semakin mendapat tempat dan menyedot energi umat Islam.

Pada intinya, Fiqih Prioritas menghendaki agar segala sesuatu dalam kehidupan umat Islam diletakkan sesuai dengan kedudukannya secara adil ditinjau dari segi hukumnya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, dan juga peluang pelaksanaannya. Dari pengertian yang seperti ini, Fiqih Prioritas menuntut pengkajinya untuk dapat juga memahami bidang-bidang fiqih yang lain. Dengan demikian, penerapan fiqih ini akan sesuai dengan harapan, bukan sebaliknya. Di antara bidang fiqih yang mendukung pemahaman terhadap Fiqih Prioritas adalah fiqih hukum-hukum syariat (fiqh al-ahkam asy-syar'iyyah), yaitu pemahaman mengenai hukum-hukum wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, dan haram.

Berkaitan dengan hukum-hukum syariat yang lima itu, Syaikh al-Qaradhawi telah menyediakan dua bab khusus mengenai prioritas dalam perintah dan larangan. Hal-hal berkaitan dengan prioritas dalam perkara perintah oleh beliau disusun di bawah judul al-Awlawiyyaat Fii Majaalil Ma'muuraat (Prioritas dalam Bidang Perkara-pekara yang Diperintahkan). Tulisan ini dimaksudkan untuk melengkapi penjelasan mengenai Hukum Fardhu (Wajib) pada bab tersebut. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi sidang pembaca, khususnya bagi mereka yang sedang atau telah mengkaji buku Syaikh tersebut, namun masih merasa "asing" dengan istilah Hukum Fardhu atau Hukum Wajib. Wallahu a'lam bi ash-shawaab.

Hukum Syara'

Secara etimologi hukum berarti "mencegah atau "memutuskan". Menurut terminologi Ushul Fiqih hukum (al-hukm) berarti:

Khithab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa Iqtidha (perintah, larangan, ajuran untuk melakukan, atau anjuran untuk meninggalkan), Takhyir (kebolehan bagi orang mukalaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau Wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani' (penghalang)).

Dalam al-Wajiiz fii Ushuul al-Fiqh, Dr. Abdul Karim Zaidan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan khithab Allah itu ada dua jenis: i) yang bersifat langsung, yakni Al-Qur'an; dan ii) tidak lansung, seperti Sunnah ijma', dan berbagai dalil syar'i lainnya. Sunnah (Hadits) di sini dianggap sebagai kalam Allah secara tidak langsung karena apa yang diucapkan Rasulullah di bidang tasyri' tidak lain adalah petunjuk dari Allah juga (lihat: firman Allah dalam Surat an-Najm [35] ayat ke-2 sampai dengan ke-3 dan tafsirnya). Dalam pada itu, semua dalil-dalil syariat selain Al-Qur'an dapat diterima sebagai dalil syar'i jika diketahui adanya pengakuan dari wahyu (sebagaimana halnya pengakuan wahyu terhadap sunnah).

Para ahli di bidang ushul fiqih—yang merupakan suatu disiplin ilmu yang berarti pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara meng-istinbath-kan (menarik) hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang ihwal pelaku istinbath (mujtahid)—menggunakan istilah "hukum" dalam dua tempat. Pertama, istilah hukum digunakan untuk menyebut teks-teks ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Ini karena melihat kepada dalil dan proses terbentuknya hukum. Walau disebutkan "teks", namun yang dimaksud juga apa-apa yang diperoleh melalui pengkajian substansi. Kedua, hukum digunakan untuk menyebut sifat dari perbuatan yang menjadi obyek dari hukum itu. Pada konteks kedua ini, ulama lebih melihat kepada hasil atau sifat perbuatan.

Klasifikasi Hukum Syara'

Secara umum hukum dibagi menjadi dua macam oleh para ulama Ushul Fiqh, yakni hukum taklifi dan hukum wadh'i. Hukum taklifi adalah ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Adapun hukum wadh'i ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dan mani' (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi). Untuk mendapatkan gambaran mengenai perbedaan kedua jenis hukum ini, pembaca dapat merujuk kepada berbagai kitab di bidang Ushul Fiqh seperti al-Wajiiz-nya Abdul-Karim Zaidan yang di dalamnya terdapat sub-bab tersendiri mengenai perbedaan antara kedua jenis hukum ini.

Lebih jauh, teks -teks hukum yang berhubungan dengan hukum taklifi terbagi ke dalam lima bentuk, yaitu: i) ijab (mewajibkan); ii) nadhb (anjuran untuk melakukan); iii) tahrim (melarang); iv) karahah (anjuran untuk meninggalkan); dan v) ibahah (memberikan pilihan). Pembagian ini terjadi ketika melihat hukum sebagai dalil. Seperti disinggung sebelumnya, hukum taklifi berbicara mengenai sifat perbuatan mukalaf, yakni hasil teks hukum. Dari sisi ini, hukum taklifi menurut Abdul-Wahab Khalaf (dalam Effendi, 2008) terbagi menjadi lima, yaitu: i) wajib; ii) mandub; iii) haram; iv) makruh; dan v)mubah.

Menurut Effendi dasar pembagian ini bahwa ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berupa perintah terhadap suatu perbuatan maka perbuatan itu hukumnya wajib, ketentuan yang berupa anjuran untuk melakukan menimbulkan hukum mandub, suatu larangan menimbulkan hukum haram, anjuran untuk meninggalkan menimbulkan hukum makruh, dan ketentuan yang memberi kebebesan menimbulkan hukum mubah.

Fardhu dan Wajib

Ulama ushul fiqih berbeda pendapat mengenai apakah istilah "wajib" dan "fardhu" itu memiliki makna yang sama atau tidak. Berikut ini penulis sampaikan secara ringkas syarah sebuah hadits Nabi saw yang berkaitan dengan masalah ini.

Nabi saw yang bersabda, "Sesungguhnya Allah memfardhukan berbagai macam fardhu, oleh karena itu janganlah kamu abaikan. Dia telah meletakkan batasan-batasan, maka jangan sampai kamu diterjang. Dia telah mengharamkan beberapa hal, karena sayang kepada kalian dan bukan karena lupa, maka jangan sampai kalian ributkan." (Imam an-Nawawi meng-hasan-kan hadits ini dalam al-Arba'iin an-Nawawiyah (hadits ke-30). Penulis al-Wafi menyebutkan sumber hadits ini dari Sunan ad-Daaruqhutni (halaman 502) dan al-Hilyah karya Abu Na'im (9/17).)

Ketika menjelaskan hadits ini Al-'Alamah Ibnu Rajab (dalam al-Qaradhawi, 1996) mengatakan bahwa para ulama berselisih pendapat apakah "al-waajib" dan "al-fardhu" memiliki makna yang sama atau tidak? Beliau kemudian menyatakan bahwa di antara mereka ada yang mengatakan: kedua hal itu sama. Dalam pada itu, setiap kewajiban yang didasari dengan dalil syar'i dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan dalil syar'i lainnya adalah fardhu. Pendapat ini dikenal sebagai pendapat para pengikut mazhab asy-Syafi'i; dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan, "Setiap hal yang ada di dalam shalat adalah fardhu." Namun demikian, dikatakan dalam al-Waafi bahwa Mazhab Syafi'i tetap membedakan fardhu dan wajib dalam masalah haji. Dalam konteks ini, fardhu adalah amalan yang tidak bisa diganti dengan dam, seperti thawaf ifadhah. Sedangkan wajib adalah amalan yang bisa diganti dengan dam, seperti thawaf wada'.

Lebih lanjut, Ibnu Rajab dalam Jaami' al-Uluum wa al-Hikam-nya mengatakan bahwa para pengikut Mazhab Hanafi membedakan definisi fadrhu dan wajib. Pengikut Hanafi mengatakan, "Yang termasuk fardhu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil qath'i (pasti, seperti Al-Qur'an atau hadits mutawatir—peny.). Adapun yang termasuk wajib ialah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil tidak qath'i (zhanni atau tidak pasti, seperti qiyas atau khabar wahid (bukan mutawatir)—peny.)."

Sekalipun telah mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal di atas yang menunjukkan dukungannya terhadap kesamaan makna wajib dan fardhu, Ibnu Rajab juga menambahkan bahwa kebanyakan nas yang berasal dari Ahmad membedakan antara fardhu dan wajib. Para pengikut Madzhab Hanbali meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia telah berkata, "Sesuatu itu tidak dimasukkan ke dalam fardhu kecuali apabila dia terdapat di dalam kitab Allah SWT." Imam Ahmad juga berkata, "Berkaitan dengan zakat fitrah, saya memberanikan diri untuk mengatakan bahwa sesungguhnya zakat fithrah adalah fardhu walaupun Ahmad mengatakan bahwa dia wajib." Di antara para pengikut Mazhab ini berkata, "Maksudnya, sesungguhnya fardhu itu ialah sesuatu yang ditetapkan melalui Al-Qur'an sedangkan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan melalui sunnah Nabi saw." Ada pula mereka yang berkata, "Sesungguhnya Ahmad bermaksud bahwa sesuatu yang fardhu itu ditetapkan melalui dalil naqli yang mutawatir; sedangkan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan melalui ijtihad; sehingga banyak sekali pandangan yang berkaitan dengan kewajiban ini."

Muhammad Najib al-Muth'i (dalam Effendi, 2008) lewat kitabnya Sullam al-Wushul menyatakan bahwa perbedaan tersebut hanyalah perbedaan yang tidak prinsipil (khalaf lafzhiy). Walapun demikian, menurut Prof. Effendi, hal ini memeiliki pengaruh. Menurutnya apabila kita perhatikan hasil-hasil ijtihad kelompok ulama di atas (mengenai wajib dan fardhu), di antaranya ada perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh perbedaan dalam pemakaian dua istilah tersebut. Contoh, meninggalkan membaca ayat Al-Qur'an dalam shalat itu tidak sah karena ada dalil qath'i yakni ayat Al-Qur'an, dengan demikian hukumnya fardhu. Adapun meninggalkan bacaan Al-Fatihah dalam shalat itu tidak membatalkan shalat karena hukumnya wajib, berasal dari dalil yang bersifat zhanni (dari hadits yang diriwayatkan perorangan.

Wajib Sama dengan Fardhu

Jumhur (mayoritas) ulama menyamakan makna wajib dan fardhu. Effendi mengatakan bahwa ini pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Membedakan kedua istilah ini akan berakibat adanya dua sifat hukum bagi satu pekerjaan. Suatu pekerjaan bisa saja disebut sebagai fardhu hukumnya bagi sahabat yang mengetahui secara pasti kebenaran suatu dalil (qath'i) , dan kemudian menjadi wajib bagi umat yang datang sesudahnya karena mereka tidak mengetahui benar kebenaran suatu dalil (zhanni).

Dr. Abdul-Karim Zaidan mengutip dari kitab al-Musawwadah fii Ushul al-Fiqh—yang ditulis oleh oleh tiga orang ulama besar penganut madzhab Hanbali—bahwa wajib itu adalah fardhu menurut jumhur. Keduanya sama saja dan tidak ada perbedaan baik dari segi hukum maupun makna. Dua istilah ini sama-sama ditujukan untuk perkara-perkara yang pasti pelaksanaannya dan mendatangkan sanksi (dosa) apabila ditinggalkan. Dalam bagian-bagian selanjutnya dari tulisan ini, setiap kata fardhu atau wajib digunakan dalam paradigma ini, yaitu keduanya bermakna sama.

Wajib 'Ain dan Wajib Kifa'i

Setelah memahami kesamaan wajib dan fardhu, di sini akan dikemukakan mengenai definisi dan klasifikasi wajib. Menurut Dr. Abdul-Karim Zaidan wajib berarti:

Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.

Kemestian sesuatu untuk dilakukan (wajib) bisa diketahui dari bentuk perintah atau indikasi (qarinah)
dalam suatu redaksi, misalkan ancaman bagi yang meninggalkan.

Menurut Prof. Satria Effendi, Hukum Waijb dapat diklasifikasikan dari berbagai segi. Dari orang yang dibebani kewajiban Hukum Wajib dapat dibagi kepada dua macam, yakni 'ainiy dan wajib kifa'i. Bila dilihat dari segi kandungan perintahnya, Hukum Wajib dapat dibagi menjadi wajib 'muayyan (obyek tertentu)
dan wajib 'mukhayyar (obyek boleh dipilih dari beberapa alternatif). Dari segi pelaksanaan, Hukum Wajib ada dua, yaitu wajib mutlaq (waktu tidak dibatasi) dan wajib muaqqat (dibatasi waktu tertentu). Wajib muaqqat selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi wajib muwassa' (lapang waktunya) dan wajib mudhayyaq (sempit waktunya).

Satria Effendi menerangkan bahwa wajib 'ainy adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah balig berakal (mukalaf), tanpa terkecuali. Kewajiban seperti ini tidak gugur kecuali dilakukan seorang diri. Misalnya, kewajiban melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu. Adapun yang dimaksud degan wajib kifaa'iy (atau kifaayah) ialah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwaijbkan mengerjakannya. Wajib kifayah dapat berubah menjadi wajib 'ainy, bilamana di satu negeri tidak ada lagi orang yang mampu melaksanakan selain dia.

Untuk menghindari salah kaprah terhadap wajib kifayah, Effendi menambahkan bahwa semua orang yang mampu melakukan wajib kifayah secara langsung, hendaklah melakukannya. Dan yang tidak mampu, hendaklah ia mendukung pelaksanaannya baik dengan materi atau dengan menciptakan suasana yang kondusif untuk lancarnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Dengan demikian, tidak ada pihak yang bersikap pasif terhadap kewajiban kifayah.

Terkait prioritas antara kedua wajib ini, al-Qaradhawi dalam sub-bab al-Awlawiyah Fardh al-'Ain 'ala Fardh al-Kifaayah menegaskan bahwa fadhu ain harus didahulukan atas fardhu kifayah. Hal ini dikarenakan wajib ain tidak dapat tegak kecuali dilaksanakan seorang diri. Sementara fardhu kifayah, boleh jadi sudah dilaksanakan sekelompok orang sehingga tidak berdosa orang yang belum melaksanakannya. Perlu juga dipahami bahwasanya fardhu ain dan fardhu kifayah itu bertingkat-tingkat lagi di dalamnya. Dalam kondisi harus memillih, pengetahuan tentang tingkatan-tingkatan tersebut akan membantu di dalam menentukan prioritas kerja atau amal.

Mendahulukan fardhu ain atau kifayah pernah dicontohkan oleh Nabi saw. Imam Bukhari ( dalam bab al-Jihad) dan Muslim (dalam bab al-Birr) meriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash yang berkata bahwa ada seorang lelaki datang kepada Nabi saw. Ia meminta izin untuk ikut berperang. Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Lelaki tersebut menjawab, "Ya." Rasulullah lalu bersabda, "Berjuang (berjihad) pada (atau untuk) kepentingan keduanya." Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Anas ra, Nabi saw bahkan melarang seorang yang ingin berperang dengan sabdanya, "Temuilah Allah dengan melakukan kebaikan kepadanya (ibumu). Jika engkau melakukannya, maka engkau akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang mengerjakan ibadah haji, umrah, dan berjuang di jalan Allah."

Kedua hadits ini berada dalam konteks bahwa berbakti kepada kedua orang tua dan berkhidmat kepadanya adalah lebih wajib daripada bergabung kepada pasukan tentara untuk berperang. Hal ini karena berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib ainy sementara perang di sini merupakan fadhu kifayah, karena dilakukan dalam rangka untuk merebut suatu wilayah—bertolak belakang dengan jihad mempertahankan wilayah sendiri, seperti jihadnya kaum muslimin di Palestina, yang hukumnya wajib 'ain.

Perintah (Amr) dalam Teks-Teks Hukum

Ayat-ayat Al-Qur'an dan begitu juga hadits-hadits Rasulullah saw yang berisikan ajaran Allah kadangkala datang dalam bentuk amr (baca: amar, berarti perintah), nahi (larangan), atau takhyir (memberikan pilihan). Dari tiga jenis teks-teks hukum inilah kemudian terbentuk lima hukum yang sudah disebutkan sebelumnya, seperti wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.

Amr menurut mayoritas ulama ushul Fiqh adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Adapun perintah untuk melakukan perbuatan disampaikan dalam berbagai gaya bahasa. Khudari Bik (dalam Effendi, 2008) menyebutkan ada delapan jenis gaya bahasa. Pertama, perintah tegas menggunakan kata amara dan yang seakar dengannya seperti dalam Surat an-Nahl ayat 90. Kedua, perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba seperti pada Surat al-Baqarah ayat 178. Ketiga, dengan redaksi pemberitaan (jumlah khabariyah), namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya, ayat 228 Surat al-Baqarah. Keempat, dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya, ayat 238 Surat al-Baqarah tentang perintah shalat.

Bentuk berikutnya, bentuk kelima, perintah dengan menggunakan kata kerja mudhari' (kata kerja sekarang atau yang akan datang) yang disertai lam al-amr (huruf yang berarti perintah). Contohnya perintah dakwah lewat ayat 104 Surat Ali Imran. Keenam, dengan menggunakan kata faradha (mewajibkan) seperti dalam Surat al-Ahzab ayat 50. Ketujuh, perintah dalam bentuk penilaian bahwa perbuatan itu adalah baik seperti perintah mengurus anak yatim di dalam ayat 220 Surat al-Baqarah. Dan kedelapan, perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Bentuk seperti ini antara lain terdapat dalam ayat 245 Surat Al-Baqarah.

Apakah Setiap Perintah Menunjukkan Wajibnya Suatu Perkara?

Perintah-perintah dalam teks-teks hukum tidak selamanya menunjukkan wajibnya apa yang diperintahkan dalam teks tersebut. Oleh karena itu, penting untuk diketengahkan di sini mengenai hukum-hukum yang mungkin ditunjukkan oleh bentuk amr. Muhammad Adib Saleh (dalam Effendi, 2008) menyatakan bahwa suatu bentuk perintah bisa digunakan untuk berbagai pengertian antara lain: i) menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk shalat; ii) menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan, seperti ayat 51 Surat al-Mukminun; iii) sebagai anjuran, seperti dalam ayat 282 Surat al-Baqarah; iv) untuk melemahkan, misalnya ayat 23 Surat al-Baqarah; dan v) sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam Surat ad-Dukhan ayat 49. Untuk mengawal pola pikir kita dalam menyikapi berbagai ayat perintah menurut Muhammad Adib Saleh ada beberapa kaidah yang bisa diberlakukan.

Kaidah
pertama, al-ashl fii al-amr li al-waajib, meskipun perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas kesepakatan ahli bahasa, juga atas ayat 62 Surat an-Nur yang mengancam akan menyiksa orang-orang yang meyalahi perintah Allah. Adanya siksaan menunjukkan bahwa suatu perintah itu wajib dilaksanakan. Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan hukum wajib adalah perintah shalat dalam ayat 77 Surat an-Nisa. Sedangkan perintah dengan indikasi yang menunjukkan hukum selain wajib, yakni perintah mengenai barang jaminan dalam utang dalam Surat al-Baqarah ayat 283. Mayoritas ulama fiqih memahami ayat ini sebagai anjuran.

Kaidah
kedua, dalalah al-amri 'alaa at-takraar aw al-wahdah, apakah perintah itu harus dilaksanakan berulang kali atau cukup dilakukan satu kali?, menurut jumhur ulama Ushul Fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu dan hal itu sudah bisa tecapai meskipun hanya dilakukan satu kali. Contohnya, surat al-Baqarah ayat 196. Dalam ayat ini, perintah haji sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup—tidak ada bagian dari teks yang menunjukkan pengulangan. Adapun contoh yang berulang antara lain terdapat dalam ayat 78 Surat al-Isra'. Dalam ayat ini, shalat zhuhur wajib dilaksanakan berulang kali, karena dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi berulang kali, yaitu tergelincirnya matahari.

Kaidah ketiga, dalalah al-amr 'ala al-far' aw at-taraakhy, apakah perintah itu harus dilakukan sesegera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud oleh suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan. Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama Ushul Fiqh. ***


 

Referensi

Abd al-Karim Zaidan. Al-Wajiiz Fii Ushuul al-Fiqh. Beirut: Muasasat al-Risalah, 2001.


.
Pengantar Studi Syari'ah: Memahami Syari'ah Lebih Dalam (terj. M. Misbah). Jakarta: Robbani Press, 2008.

Al-Bugha, Mushthafa dan Muhyiddin Mistu. Al-Waafi Fii Syarh al-Arba'iin an-Nawawiy. Beirut: Dar Ibn Katsir, 2007.

Al-Qaradhawi, Yusuf. Fii Fiqh al- Awlawiyaat
Diraasah Jadiidah Fii Dhau' al-Qur'an Wa Sunnah.
Cairo: Maktabah Wahbah, 1996.


.
Fiqih Praktis bagi Kehidupan Modern (terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk.). Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2008.

Sunday, September 12, 2010

Ujilah Orang yang Pintar Bicara

Seandainya kita teliti sejauh mana penerapan ilmu yang penting ini, maka kit apasti menemukan lobang-lobang besar di dalam sejarah harakah Islamiyah Kontemporer, di mana terjadi penipuan dengan menampilkan para khatib, para pemegang ijazah yang tinggi, dan orang-orang terkenal, sebagai para pemimpin tanpa menguji mereka terlebih dahulu melalui pengalaman yang panjang. Dakwah berada dalam posisi sulit untuk mengaitkan mereka dengan nama dakwah. Dan barang tambang yang lemah senantiasa membongkar kedok dirinya melalui pantangan atau motivasi atau politik pergerakan yang menuntut intelektualitas untuk memahaminya, sehingga terjadi kemunduran.

Sesungguhnya keimanan, fiqih dakwah, keaktifan di dalam aktivitas tanzhim dan tarbiyah dan kejelasan ketaatan merupakan perkara-perkara pasti (muhkam) yang harus berlaku di dalam proses seleksi dan pemilihan amir, bukan dengan syarat-syarat jabatan pemerintahan dan pengetahuan akademik.

Bahkan, para da'I harus mewaspadai orang yang pintar bicara dan memaksakan diri untuk berbicara fasih. Karena kelemahan dan kemunafikan banyak ditemukan pada jenis manusia ini. da'I tidak boleh percaya sepenuhnya kepada seseorang dengan sifat ini, kecuali setelah mengujimnya, lalu mengawasinya dengan seksama. Tautsiq (penilaian tentang kelayakan) untuknya diberikan setelah menguji dan setelah meloihat tanda-tanda keimanan dan kebenaran imannya.

Dalam hal ini da'i punya teladan di masa lalu. Ketika Umar bin Khaththab radiyallahu 'anhu khawatir terhadap Ahnaf bin Qais radhiyallahu 'anhu—karena Ahnaf berbicara diplomatis dan mengagumkan. Umar menyuruhnya menetap di Madinah selama setahun untuk mengawasinya, kemudian Umar berkata kepadanya,

"Hai Ahnaf, aku telah mengujimu dan aku tidak melihat pada dirimu selain kebaikan. Aku melihat sisi luarmu baik, dan aku berharap sisi hatimu seperti sisi luarmu. Sesungguhnya kami berkata: yang merusak umat ini adalah setiap orang munafik yang pandai."

Umar bin Khaththab menulis surat kepada Abu Musa al-Asy'ari: amma ba'du, dekatilah Ahnaf bin Qais, ajaklah ia bermusyawarah, dan dengarlah pendapatnya."

Betapa banyak dakwah di dunia Islam pada hari ini dipenuhi oleh orang-orang yang harus diuji oleh para pemimpin dakwah, dan betapa besar kebutuhan pada da'I terhadap semacam pengetahuan Umar bin Khaththab ini.

Betapa banyak orang yang berbicara atas naman Islam dengan propaganda, tetapi ternyata mereka adalah orang-orang oportunis yang kering hati dan jiwa.

Benarlah apa yang dikatakan Abdul WAhhab 'Azzam:

Di tengah manusia ada wajah-wajah yang cerah

Memenuhi mata dengan bunga dan kesegaran

Namun orang yang bermata hati tajam

Melihatnya dalam wujud bunga

Yang tidak terhembus kehidupan dengan wewangian dan air.

Untuk hal semacam ini, kaum salafush shalih membiasakan pesan akan pentingnya pengujian semacam ini, seperti pemuka tabi'in Hasan al-Bashri.,

"Ujilah manusia dengan amal mereka dan tinggalkanlah ucapan mereka. Sesungguhnya Allah tidak membiarkan suatu ucapan kecuali Dia pasti menjadikan bukti untuknya berupa amal yang membernarkannya atau mendustakannya. Apabila kamu mendengar ucapan baik, maka jangan terburu meilai orang yang mengatakannya. Apabila amalanya sesuai dengan ucapannya, maka bersaudaralah dengannya dan cintailah dia. Dan apabila ucapannya bertentangan dengan amalnya, maka apa yang membuatmu ragu mengenainya, atau apa yang menghalangimu terhadapnya? Jangan sekali-kali ia mengelabuhimu."

Itulah pesan di masa lalu, tetapi hati lalai. Syahwat untuk cepat sampai atau syahwat untuk memperbanyak pendukung membuat lalai dan mengakibatkan kita melewatkan ilmu yang kita warisi.


 

Bahan bacaan lanjutan.

Ar-Rasyid, M. Ahmad. Titik Tolak (terj. Abu Sa'id al-Falahi). Jakarta: Robbani Press, cet.I, 2005, h. 311-313.

Tuesday, April 27, 2010

MENIMBANG HADITS PERPECAHAN UMAT ISLAM MENJADI 73 GOLONGAN

Oleh

Dr. Yusuf al-Qaradhawi

Tulisan ini diketik ulang dan diberi beberapa tambahan catatan kaki oleh Amin Ilyas

Terdapat hadits tentang perpecahan umat menjadi lebih dari 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu golongan. Hadits ini masih dipertanyakan keabsahan riwayatnya.

A. Hadits ini Tidak Terdapat Dalam Ash-Shahihain

Pertama, harus diketahui bahwa hadits ini tidak terdapat sama sekali dalam kitab ash-Shahihain, padahal masalahnya sangat penting. Ini berarti hadits tersebut tidak shahih menurut salah satu syarat keduanya (Bukhari dan Muslim).

Sekalipun kitab ash-Shahihain tidak mencakup seluruh hadits shahih, keduanya tidak pernah meninggalkan masalah penting. Pasti akan disebutkan di dalamnya walaupun hanya satu hadits.

B. Hadist Perpecahan Umat Islam menjadi 73 Golongan

Sebagian riwayat hadits tersebut tidak menyebutkan "semua golongan akan masuk neraka kecuali satu", tetapi hanya menyebutkan perpecahan dan jumlah golongan yang muncul.

Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim.

افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى - أَوْ ثِنْتَيْنِ - وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتْ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى - أَوْ ثِنْتَيْنِ - وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً.

"Orang-orang Yahudi berpecah belah menjadi 71 atau 72 golongan, orang-orang Nasrani berpecah belah menjadi 71 atau 71 golongan, sedangkan umatku bepecah belah menjadi 73 golongan."

Hadits ini dinyatakan hasan shahih oleh Tirmidzi serta disahihkan pula oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Riwayatnya dari jalan Muhammad bin Amr bin Alqamah bin Waqqash al-laits. Siapa saja yang membaca riwayat hidupnya di dalam Tahdzibut Tahzib pasti akan mengetahui bahwa dia seorang yang dipermasalahkan dari segi hafalannya, bahkan tidak ada yang menilainya sebagai orang yang tsiqat (terpercaya). Semua ahli hadits menyebutkan bahwa dia lebih kuat dari orang yang lebih lemah darinya. Karena itu, al-Hafizh (Ibnu hajar—peny.) di dalam kitab at-Taqrib mengatakan, "Dia orang yang jujur, tetapi banyak keraguan." Dalam masalah ini, kejujuran saja belum cukup bila tidak didukung dengan kekuatan hafalan (dhabt), apalagi dia termasuk orang yang banyak keraguan.

Perlu diketahui bahwa Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim adalah termasuk para perawi yang sangat gampang mensahihkan suatu hadits. Khususnya al-Hakim, ia sangat longgar dalam mensyaratkan sebuah hadits sahih.

Di sini, al-Hakim mensahihkan hadits tersebut (hadits riwayat Abu Hurairah—peny.) menurut syarat Muslim karena Muhammad bin Amr adalah perawi yang dipakai oleh Muslim. Akan tetapi, adz-Dzahabi menolaknya karena Muslim tidak pernah memakainya dalam satu riwayat tersendiri. Adapun hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah tidak menyebutkan tambahan "semua golongan masuk neraka" yang menjadi biang permasalah tersebut.

Hadits dengan tambahan tersebut diriwayatkan dari sejumlah sahabat: Abdullah bin Amr, Mu'awiyah, Auf bin Malik, dan Anas radhiyallahu 'anhum, tetapi semuanya bersanad lemah. Para perawi hadits menguatkannya hanya dengan jalan menghubungkan yang satu dengan yang lainnya.

Menurut saya, menguatkan suatu hadits (lemah) hanya karena banyak riwayat tidak mutlak bisa diterima. Berapa banyak suatu hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalan, tetapi tetap dilemahkan oleh para ahli hadits. Hal ini dapat dibaca pada kitab-kitab takhrij dan lainnya. Cara tersebut (menguatkan suatu hadits [lemah] hanya karena banyak riwayat) dapat diterima, manakala tidak ada hadits lain yang menentangnya dan maknanya tidak menimbulkan kemusykilan.

Adapun hadits tersebut cukup menimbulkan kemusykilan. Di satu segi menyatakan perpecahan Yahudi dan Nasrani dan di lain segi menyatakan bahwa semuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan. Pernyataan yang kedua ini membuka peluang bagi masing-masing golongan untuk mengklaim bahwa dirinya adalah golongan yang selamat, sedangkan golongan lainnya masuk neraka. Ini jelas akan menimbulkan perpecahan umat dan permusuhan antarsesamanya.

Karena itu, al-Allamah Ibnul Wazir melemahkan hadits ini secara keseluruhan, khususnya tambahannya karena hadits teresbut akan mengakibatkan saling menyesatkan dan saling mengkafirkan di kalangan umat Islam.

Setelah membahas keutamaan umat Islam dan memperingatkan agar menjauhi takfir (mengkafirkan) sesama umat, di dalam kitabnya al-'Awashim, Ibnul Wazir berkata, "Janganlah sampai [a]nda tertipu oleh (hadits lemah yang menyatakan) 'semuanya di neraka kecuali satu golongan.' Itu adalah tambahan yang batil dan tidak benar, bahkanb merupakan rekayasa orang-orang mulhid (antiagama)."

Selanjutnya, Ibnul Wazir berkata, "Dari Ibnu Hazm, ini adalah hadits palsu. Tidak mauquf (sampai kepada sahabat), juga tidak marfu' (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Demikian pula hadits-hadits tentang celaan terhadap Qadariah, Marju'ah, dan Asy'ariah. Semuanya adalah hadits-hadits dhaif dan tidak kuat."

C. Pandangan Ulama Terdahulu dan Sekarang tentang Hadits 73 Golongan

Di kalangan ulama terdahulu dan sekarang ada yang menolak hadits tersebut, baik dari segi sanadnya maupun dari segi matan dan maknanya.

Ibnu Hazm

Abu Muhammad Ibnu Hazm menolak orang ang mengafirkan orang lain karena perbedaan masalah-masalah keyakinan. Di antara hal-hal yang dijadikan hujjah untuk mengkafirkan orang lain, kata Ibnu Hazm, adalah hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam

  1. "Golongan Qadariah dan Murji'ah adalah Majusinya umat ini."
  2. "Umat ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh lebih golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu akan masuk surga."

Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata, "Kedua hadits ini dari segi sanadnya sama sekali tidak sah. Hadits seperti ini tidak akan dapat dijadikan hujjah menurut orang yang menerima khabar wahid (hadits ahad), apalagi menurut orang yang tidak menerima khabar wahid.

Ibnul Wazir

Al-Imam al-Yamani al-Mujtahid, pembela sunnah yang memadukan antara yang ma'qul (kontekstual) dan manqul (tekstual) serta Muhammad bin Ibrahim al-Wazir (wafat 840 H) di dalam kitabnya al-Awashim wal-Qawashim, menilai, "Di dalam sanadnya terdapat Nashibi. Hadits yang diriwayatkannya tidak sah."

Tirmidzi juga meriwayatkan hadits seperti ini dari Abdullah bin Amr ibnul 'Ash kemudian ia (Tirmidzi) berkata, "Hadits gharib." Ia menyebutkannya di dalam bab 'Keimanan' dari jalan al-Afriki (Abdullah Rahman bin Ziyad) dari Abdullah bin Yazid.

Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari Auf bin Malik dan Anas. Ibnul Wazir berkata, "Riwayat-riwayat tersebut sama sekali tidak sesuai dengan syarat hadits sahih. Karena itu Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya sama sekali. Tirmidzi mensahihkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Jalan Muhammad bin Amr bin Alqamah dengan tidak menyebutkan 'Semua di neraka kecuali satu golongan.' Ibnu Hazm mengatakan, 'Tambahan ini adalah palsu.' Hal ini disebutkan oleh pengarang kitab al-Badrul Munir."

Ibnu Katsir

Ketika menafsirkan ayat,

÷rr&
öNä3|¡Î6ù=tƒ
$YèuÏ©
tÉãƒur
/ä3ŸÒ÷èt/
}¨ù't/
CÙ÷èt/
3

"…atau Dia mencapur kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian yang lain …" (al-An'am [6]: 65)

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, "Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalan dari Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bahwa beliau bersabda, "Umat ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya di dalam neraka kecuali satu golongan." Ibnu katsir tidak menyebutkan hadits ini sahih atau hasan, bahkan tidak menambahkan penjelasan lainnya selain dari apa yang dikatakannya tersebut, padahal secara panjang lebar ia menafsirkan ayat tersebut dengan menyebutkan hadits-hadits dan atsar-atsar yang sesuai dengannya.

D. Menyikapi Pendapat yang Menghasankan atau Mensahihkan hadits tersebut

Sebagian ulama menghasankan hadits tersebut, seperti al-Hafizh ibnu Hajar atau mensahihkannya seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karena banyaknya riwayat yang menyebutkannya. Sekalipun demikian, hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa perpecahan itu dengan bentuk dan jumlah yang disebutkan merupakan suatu keadaan yang abadi hingga hari kiamat. Bila pada suatu masa telah muncul perpecahan, cukuplah itu sebagai bukti kebenaran hadits tersebut.

Bisa jadi, sebagian dari golongan-golongan itu telah muncul kemudian berhasil ditumbangkan oleh kebenaran sehinga lenyap untuk selama-lamanya. Inilah yang secara riil terjadi pada golongan-golongan yang menyimpang (al-Firqatul Munharifah). Sebagian darinya telah lenyap dan tidak punya eksistensi lagi.

Selain itu, hadits tersebut menunjukkan bahwa semua golongan itu adalah bagian dari umat Nabi shallallahu 'alahi wa sallam, yakni Ummatul Ijabah yang dinisbatkan kepadanya (Nabi shallallahu 'alahi wa sallam). Hal ini karena Nabi shallallahu 'alahi wa sallam menyebutkan, "Umatku akan berpecah belah." Ini berarti golongan-golongan itu—kendatipun banyak melakukan bid'ah—tidak keluar dari millah (agama) dan tidak pula lepas dari tubuh umat Islam.

Adapun keberadaan mereka nanti "di neraka", tidak berarti akan tinggal di dalamnya untuk selama-lamanya sebagaimana orang-orang kafir, tetapi mereka akan masuk ke dalam neraka sebagaimana orang-orang Mukmin yang melakukan maksiat.

Bahkan mungkin saja mereka akan mendapatkan syafa'at dari orang yang berhak menerima syafa'at dari para Nabi atau Malaikat atau orang-orang Mukmin. Mungkin juga mereka mempunyai kebaikan-kebaikan yang dapat menghapuskan dosa-dosanya atau mengalami cobaan-cobaan dan musibah-musibah yang dapat menutupi segala kesalahannya sehingga terlindung dari siksa.

Mungkin juga Allah akan mengampuni mereka dengan karunia dan kasih sayang-Nya, khususnya jika mereka sudah mengerahkan segala upayayanya untuk mencati kebenaran, tetapi mereka belum mendapatkannya atau salah jalan. Allah sendiritelah mengampuni dosa umat yang disebabkan oleh kekeliruan, kealpaan, dan pemaksaan.