Tuesday, April 27, 2010

MENIMBANG HADITS PERPECAHAN UMAT ISLAM MENJADI 73 GOLONGAN

Oleh

Dr. Yusuf al-Qaradhawi

Tulisan ini diketik ulang dan diberi beberapa tambahan catatan kaki oleh Amin Ilyas

Terdapat hadits tentang perpecahan umat menjadi lebih dari 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu golongan. Hadits ini masih dipertanyakan keabsahan riwayatnya.

A. Hadits ini Tidak Terdapat Dalam Ash-Shahihain

Pertama, harus diketahui bahwa hadits ini tidak terdapat sama sekali dalam kitab ash-Shahihain, padahal masalahnya sangat penting. Ini berarti hadits tersebut tidak shahih menurut salah satu syarat keduanya (Bukhari dan Muslim).

Sekalipun kitab ash-Shahihain tidak mencakup seluruh hadits shahih, keduanya tidak pernah meninggalkan masalah penting. Pasti akan disebutkan di dalamnya walaupun hanya satu hadits.

B. Hadist Perpecahan Umat Islam menjadi 73 Golongan

Sebagian riwayat hadits tersebut tidak menyebutkan "semua golongan akan masuk neraka kecuali satu", tetapi hanya menyebutkan perpecahan dan jumlah golongan yang muncul.

Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim.

افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى - أَوْ ثِنْتَيْنِ - وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتْ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى - أَوْ ثِنْتَيْنِ - وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً.

"Orang-orang Yahudi berpecah belah menjadi 71 atau 72 golongan, orang-orang Nasrani berpecah belah menjadi 71 atau 71 golongan, sedangkan umatku bepecah belah menjadi 73 golongan."

Hadits ini dinyatakan hasan shahih oleh Tirmidzi serta disahihkan pula oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Riwayatnya dari jalan Muhammad bin Amr bin Alqamah bin Waqqash al-laits. Siapa saja yang membaca riwayat hidupnya di dalam Tahdzibut Tahzib pasti akan mengetahui bahwa dia seorang yang dipermasalahkan dari segi hafalannya, bahkan tidak ada yang menilainya sebagai orang yang tsiqat (terpercaya). Semua ahli hadits menyebutkan bahwa dia lebih kuat dari orang yang lebih lemah darinya. Karena itu, al-Hafizh (Ibnu hajar—peny.) di dalam kitab at-Taqrib mengatakan, "Dia orang yang jujur, tetapi banyak keraguan." Dalam masalah ini, kejujuran saja belum cukup bila tidak didukung dengan kekuatan hafalan (dhabt), apalagi dia termasuk orang yang banyak keraguan.

Perlu diketahui bahwa Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim adalah termasuk para perawi yang sangat gampang mensahihkan suatu hadits. Khususnya al-Hakim, ia sangat longgar dalam mensyaratkan sebuah hadits sahih.

Di sini, al-Hakim mensahihkan hadits tersebut (hadits riwayat Abu Hurairah—peny.) menurut syarat Muslim karena Muhammad bin Amr adalah perawi yang dipakai oleh Muslim. Akan tetapi, adz-Dzahabi menolaknya karena Muslim tidak pernah memakainya dalam satu riwayat tersendiri. Adapun hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah tidak menyebutkan tambahan "semua golongan masuk neraka" yang menjadi biang permasalah tersebut.

Hadits dengan tambahan tersebut diriwayatkan dari sejumlah sahabat: Abdullah bin Amr, Mu'awiyah, Auf bin Malik, dan Anas radhiyallahu 'anhum, tetapi semuanya bersanad lemah. Para perawi hadits menguatkannya hanya dengan jalan menghubungkan yang satu dengan yang lainnya.

Menurut saya, menguatkan suatu hadits (lemah) hanya karena banyak riwayat tidak mutlak bisa diterima. Berapa banyak suatu hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalan, tetapi tetap dilemahkan oleh para ahli hadits. Hal ini dapat dibaca pada kitab-kitab takhrij dan lainnya. Cara tersebut (menguatkan suatu hadits [lemah] hanya karena banyak riwayat) dapat diterima, manakala tidak ada hadits lain yang menentangnya dan maknanya tidak menimbulkan kemusykilan.

Adapun hadits tersebut cukup menimbulkan kemusykilan. Di satu segi menyatakan perpecahan Yahudi dan Nasrani dan di lain segi menyatakan bahwa semuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan. Pernyataan yang kedua ini membuka peluang bagi masing-masing golongan untuk mengklaim bahwa dirinya adalah golongan yang selamat, sedangkan golongan lainnya masuk neraka. Ini jelas akan menimbulkan perpecahan umat dan permusuhan antarsesamanya.

Karena itu, al-Allamah Ibnul Wazir melemahkan hadits ini secara keseluruhan, khususnya tambahannya karena hadits teresbut akan mengakibatkan saling menyesatkan dan saling mengkafirkan di kalangan umat Islam.

Setelah membahas keutamaan umat Islam dan memperingatkan agar menjauhi takfir (mengkafirkan) sesama umat, di dalam kitabnya al-'Awashim, Ibnul Wazir berkata, "Janganlah sampai [a]nda tertipu oleh (hadits lemah yang menyatakan) 'semuanya di neraka kecuali satu golongan.' Itu adalah tambahan yang batil dan tidak benar, bahkanb merupakan rekayasa orang-orang mulhid (antiagama)."

Selanjutnya, Ibnul Wazir berkata, "Dari Ibnu Hazm, ini adalah hadits palsu. Tidak mauquf (sampai kepada sahabat), juga tidak marfu' (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Demikian pula hadits-hadits tentang celaan terhadap Qadariah, Marju'ah, dan Asy'ariah. Semuanya adalah hadits-hadits dhaif dan tidak kuat."

C. Pandangan Ulama Terdahulu dan Sekarang tentang Hadits 73 Golongan

Di kalangan ulama terdahulu dan sekarang ada yang menolak hadits tersebut, baik dari segi sanadnya maupun dari segi matan dan maknanya.

Ibnu Hazm

Abu Muhammad Ibnu Hazm menolak orang ang mengafirkan orang lain karena perbedaan masalah-masalah keyakinan. Di antara hal-hal yang dijadikan hujjah untuk mengkafirkan orang lain, kata Ibnu Hazm, adalah hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam

  1. "Golongan Qadariah dan Murji'ah adalah Majusinya umat ini."
  2. "Umat ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh lebih golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu akan masuk surga."

Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata, "Kedua hadits ini dari segi sanadnya sama sekali tidak sah. Hadits seperti ini tidak akan dapat dijadikan hujjah menurut orang yang menerima khabar wahid (hadits ahad), apalagi menurut orang yang tidak menerima khabar wahid.

Ibnul Wazir

Al-Imam al-Yamani al-Mujtahid, pembela sunnah yang memadukan antara yang ma'qul (kontekstual) dan manqul (tekstual) serta Muhammad bin Ibrahim al-Wazir (wafat 840 H) di dalam kitabnya al-Awashim wal-Qawashim, menilai, "Di dalam sanadnya terdapat Nashibi. Hadits yang diriwayatkannya tidak sah."

Tirmidzi juga meriwayatkan hadits seperti ini dari Abdullah bin Amr ibnul 'Ash kemudian ia (Tirmidzi) berkata, "Hadits gharib." Ia menyebutkannya di dalam bab 'Keimanan' dari jalan al-Afriki (Abdullah Rahman bin Ziyad) dari Abdullah bin Yazid.

Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari Auf bin Malik dan Anas. Ibnul Wazir berkata, "Riwayat-riwayat tersebut sama sekali tidak sesuai dengan syarat hadits sahih. Karena itu Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya sama sekali. Tirmidzi mensahihkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Jalan Muhammad bin Amr bin Alqamah dengan tidak menyebutkan 'Semua di neraka kecuali satu golongan.' Ibnu Hazm mengatakan, 'Tambahan ini adalah palsu.' Hal ini disebutkan oleh pengarang kitab al-Badrul Munir."

Ibnu Katsir

Ketika menafsirkan ayat,

÷rr&
öNä3|¡Î6ù=tƒ
$YèuÏ©
tÉãƒur
/ä3ŸÒ÷èt/
}¨ù't/
CÙ÷èt/
3

"…atau Dia mencapur kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian yang lain …" (al-An'am [6]: 65)

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, "Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalan dari Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bahwa beliau bersabda, "Umat ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya di dalam neraka kecuali satu golongan." Ibnu katsir tidak menyebutkan hadits ini sahih atau hasan, bahkan tidak menambahkan penjelasan lainnya selain dari apa yang dikatakannya tersebut, padahal secara panjang lebar ia menafsirkan ayat tersebut dengan menyebutkan hadits-hadits dan atsar-atsar yang sesuai dengannya.

D. Menyikapi Pendapat yang Menghasankan atau Mensahihkan hadits tersebut

Sebagian ulama menghasankan hadits tersebut, seperti al-Hafizh ibnu Hajar atau mensahihkannya seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karena banyaknya riwayat yang menyebutkannya. Sekalipun demikian, hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa perpecahan itu dengan bentuk dan jumlah yang disebutkan merupakan suatu keadaan yang abadi hingga hari kiamat. Bila pada suatu masa telah muncul perpecahan, cukuplah itu sebagai bukti kebenaran hadits tersebut.

Bisa jadi, sebagian dari golongan-golongan itu telah muncul kemudian berhasil ditumbangkan oleh kebenaran sehinga lenyap untuk selama-lamanya. Inilah yang secara riil terjadi pada golongan-golongan yang menyimpang (al-Firqatul Munharifah). Sebagian darinya telah lenyap dan tidak punya eksistensi lagi.

Selain itu, hadits tersebut menunjukkan bahwa semua golongan itu adalah bagian dari umat Nabi shallallahu 'alahi wa sallam, yakni Ummatul Ijabah yang dinisbatkan kepadanya (Nabi shallallahu 'alahi wa sallam). Hal ini karena Nabi shallallahu 'alahi wa sallam menyebutkan, "Umatku akan berpecah belah." Ini berarti golongan-golongan itu—kendatipun banyak melakukan bid'ah—tidak keluar dari millah (agama) dan tidak pula lepas dari tubuh umat Islam.

Adapun keberadaan mereka nanti "di neraka", tidak berarti akan tinggal di dalamnya untuk selama-lamanya sebagaimana orang-orang kafir, tetapi mereka akan masuk ke dalam neraka sebagaimana orang-orang Mukmin yang melakukan maksiat.

Bahkan mungkin saja mereka akan mendapatkan syafa'at dari orang yang berhak menerima syafa'at dari para Nabi atau Malaikat atau orang-orang Mukmin. Mungkin juga mereka mempunyai kebaikan-kebaikan yang dapat menghapuskan dosa-dosanya atau mengalami cobaan-cobaan dan musibah-musibah yang dapat menutupi segala kesalahannya sehingga terlindung dari siksa.

Mungkin juga Allah akan mengampuni mereka dengan karunia dan kasih sayang-Nya, khususnya jika mereka sudah mengerahkan segala upayayanya untuk mencati kebenaran, tetapi mereka belum mendapatkannya atau salah jalan. Allah sendiritelah mengampuni dosa umat yang disebabkan oleh kekeliruan, kealpaan, dan pemaksaan.

No comments:

Post a Comment