Friday, January 21, 2011

MA’RIFAT AL- WAJIB WA AL-FARDH (MENGENAL WAJIB DAN FARDHU)

Oleh Amin Ilyas


 

Pendahuluan

Dr. Yusuf al-Qaradhawi, seorang da'i dan Ulama berkebangsaan Qatar, telah menyusun buku yang berjudul Fii Fiqh al-Awlaiyaat Diraasah Jadiidah Fii Dhau' al-Qur'an wa as-Sunnah (edisi Indonesianya dikenal dengan Fiqih
Prioritas). Karya ini dilatarbelakangi oleh kegelisahannya terhadap timbangan prioritas umat Islam yang kacau-balau (rusak). Akibat rusaknya timbangan ini, umat Islam telah menjadikan banyak bagian agama bergeser dari tempat yang semestinya. Berbagai peritantah dan larangan agama dijalani dengan sikap seadanya hingga kurang memenuhi syarat atau sebaliknya berlebihan hingga melampaui batas. Di sisi lain, hal-hal yang tidak urgent semakin mendapat tempat dan menyedot energi umat Islam.

Pada intinya, Fiqih Prioritas menghendaki agar segala sesuatu dalam kehidupan umat Islam diletakkan sesuai dengan kedudukannya secara adil ditinjau dari segi hukumnya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, dan juga peluang pelaksanaannya. Dari pengertian yang seperti ini, Fiqih Prioritas menuntut pengkajinya untuk dapat juga memahami bidang-bidang fiqih yang lain. Dengan demikian, penerapan fiqih ini akan sesuai dengan harapan, bukan sebaliknya. Di antara bidang fiqih yang mendukung pemahaman terhadap Fiqih Prioritas adalah fiqih hukum-hukum syariat (fiqh al-ahkam asy-syar'iyyah), yaitu pemahaman mengenai hukum-hukum wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, dan haram.

Berkaitan dengan hukum-hukum syariat yang lima itu, Syaikh al-Qaradhawi telah menyediakan dua bab khusus mengenai prioritas dalam perintah dan larangan. Hal-hal berkaitan dengan prioritas dalam perkara perintah oleh beliau disusun di bawah judul al-Awlawiyyaat Fii Majaalil Ma'muuraat (Prioritas dalam Bidang Perkara-pekara yang Diperintahkan). Tulisan ini dimaksudkan untuk melengkapi penjelasan mengenai Hukum Fardhu (Wajib) pada bab tersebut. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi sidang pembaca, khususnya bagi mereka yang sedang atau telah mengkaji buku Syaikh tersebut, namun masih merasa "asing" dengan istilah Hukum Fardhu atau Hukum Wajib. Wallahu a'lam bi ash-shawaab.

Hukum Syara'

Secara etimologi hukum berarti "mencegah atau "memutuskan". Menurut terminologi Ushul Fiqih hukum (al-hukm) berarti:

Khithab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa Iqtidha (perintah, larangan, ajuran untuk melakukan, atau anjuran untuk meninggalkan), Takhyir (kebolehan bagi orang mukalaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau Wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani' (penghalang)).

Dalam al-Wajiiz fii Ushuul al-Fiqh, Dr. Abdul Karim Zaidan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan khithab Allah itu ada dua jenis: i) yang bersifat langsung, yakni Al-Qur'an; dan ii) tidak lansung, seperti Sunnah ijma', dan berbagai dalil syar'i lainnya. Sunnah (Hadits) di sini dianggap sebagai kalam Allah secara tidak langsung karena apa yang diucapkan Rasulullah di bidang tasyri' tidak lain adalah petunjuk dari Allah juga (lihat: firman Allah dalam Surat an-Najm [35] ayat ke-2 sampai dengan ke-3 dan tafsirnya). Dalam pada itu, semua dalil-dalil syariat selain Al-Qur'an dapat diterima sebagai dalil syar'i jika diketahui adanya pengakuan dari wahyu (sebagaimana halnya pengakuan wahyu terhadap sunnah).

Para ahli di bidang ushul fiqih—yang merupakan suatu disiplin ilmu yang berarti pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara meng-istinbath-kan (menarik) hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang ihwal pelaku istinbath (mujtahid)—menggunakan istilah "hukum" dalam dua tempat. Pertama, istilah hukum digunakan untuk menyebut teks-teks ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Ini karena melihat kepada dalil dan proses terbentuknya hukum. Walau disebutkan "teks", namun yang dimaksud juga apa-apa yang diperoleh melalui pengkajian substansi. Kedua, hukum digunakan untuk menyebut sifat dari perbuatan yang menjadi obyek dari hukum itu. Pada konteks kedua ini, ulama lebih melihat kepada hasil atau sifat perbuatan.

Klasifikasi Hukum Syara'

Secara umum hukum dibagi menjadi dua macam oleh para ulama Ushul Fiqh, yakni hukum taklifi dan hukum wadh'i. Hukum taklifi adalah ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Adapun hukum wadh'i ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dan mani' (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi). Untuk mendapatkan gambaran mengenai perbedaan kedua jenis hukum ini, pembaca dapat merujuk kepada berbagai kitab di bidang Ushul Fiqh seperti al-Wajiiz-nya Abdul-Karim Zaidan yang di dalamnya terdapat sub-bab tersendiri mengenai perbedaan antara kedua jenis hukum ini.

Lebih jauh, teks -teks hukum yang berhubungan dengan hukum taklifi terbagi ke dalam lima bentuk, yaitu: i) ijab (mewajibkan); ii) nadhb (anjuran untuk melakukan); iii) tahrim (melarang); iv) karahah (anjuran untuk meninggalkan); dan v) ibahah (memberikan pilihan). Pembagian ini terjadi ketika melihat hukum sebagai dalil. Seperti disinggung sebelumnya, hukum taklifi berbicara mengenai sifat perbuatan mukalaf, yakni hasil teks hukum. Dari sisi ini, hukum taklifi menurut Abdul-Wahab Khalaf (dalam Effendi, 2008) terbagi menjadi lima, yaitu: i) wajib; ii) mandub; iii) haram; iv) makruh; dan v)mubah.

Menurut Effendi dasar pembagian ini bahwa ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berupa perintah terhadap suatu perbuatan maka perbuatan itu hukumnya wajib, ketentuan yang berupa anjuran untuk melakukan menimbulkan hukum mandub, suatu larangan menimbulkan hukum haram, anjuran untuk meninggalkan menimbulkan hukum makruh, dan ketentuan yang memberi kebebesan menimbulkan hukum mubah.

Fardhu dan Wajib

Ulama ushul fiqih berbeda pendapat mengenai apakah istilah "wajib" dan "fardhu" itu memiliki makna yang sama atau tidak. Berikut ini penulis sampaikan secara ringkas syarah sebuah hadits Nabi saw yang berkaitan dengan masalah ini.

Nabi saw yang bersabda, "Sesungguhnya Allah memfardhukan berbagai macam fardhu, oleh karena itu janganlah kamu abaikan. Dia telah meletakkan batasan-batasan, maka jangan sampai kamu diterjang. Dia telah mengharamkan beberapa hal, karena sayang kepada kalian dan bukan karena lupa, maka jangan sampai kalian ributkan." (Imam an-Nawawi meng-hasan-kan hadits ini dalam al-Arba'iin an-Nawawiyah (hadits ke-30). Penulis al-Wafi menyebutkan sumber hadits ini dari Sunan ad-Daaruqhutni (halaman 502) dan al-Hilyah karya Abu Na'im (9/17).)

Ketika menjelaskan hadits ini Al-'Alamah Ibnu Rajab (dalam al-Qaradhawi, 1996) mengatakan bahwa para ulama berselisih pendapat apakah "al-waajib" dan "al-fardhu" memiliki makna yang sama atau tidak? Beliau kemudian menyatakan bahwa di antara mereka ada yang mengatakan: kedua hal itu sama. Dalam pada itu, setiap kewajiban yang didasari dengan dalil syar'i dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan dalil syar'i lainnya adalah fardhu. Pendapat ini dikenal sebagai pendapat para pengikut mazhab asy-Syafi'i; dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan, "Setiap hal yang ada di dalam shalat adalah fardhu." Namun demikian, dikatakan dalam al-Waafi bahwa Mazhab Syafi'i tetap membedakan fardhu dan wajib dalam masalah haji. Dalam konteks ini, fardhu adalah amalan yang tidak bisa diganti dengan dam, seperti thawaf ifadhah. Sedangkan wajib adalah amalan yang bisa diganti dengan dam, seperti thawaf wada'.

Lebih lanjut, Ibnu Rajab dalam Jaami' al-Uluum wa al-Hikam-nya mengatakan bahwa para pengikut Mazhab Hanafi membedakan definisi fadrhu dan wajib. Pengikut Hanafi mengatakan, "Yang termasuk fardhu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil qath'i (pasti, seperti Al-Qur'an atau hadits mutawatir—peny.). Adapun yang termasuk wajib ialah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil tidak qath'i (zhanni atau tidak pasti, seperti qiyas atau khabar wahid (bukan mutawatir)—peny.)."

Sekalipun telah mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal di atas yang menunjukkan dukungannya terhadap kesamaan makna wajib dan fardhu, Ibnu Rajab juga menambahkan bahwa kebanyakan nas yang berasal dari Ahmad membedakan antara fardhu dan wajib. Para pengikut Madzhab Hanbali meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia telah berkata, "Sesuatu itu tidak dimasukkan ke dalam fardhu kecuali apabila dia terdapat di dalam kitab Allah SWT." Imam Ahmad juga berkata, "Berkaitan dengan zakat fitrah, saya memberanikan diri untuk mengatakan bahwa sesungguhnya zakat fithrah adalah fardhu walaupun Ahmad mengatakan bahwa dia wajib." Di antara para pengikut Mazhab ini berkata, "Maksudnya, sesungguhnya fardhu itu ialah sesuatu yang ditetapkan melalui Al-Qur'an sedangkan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan melalui sunnah Nabi saw." Ada pula mereka yang berkata, "Sesungguhnya Ahmad bermaksud bahwa sesuatu yang fardhu itu ditetapkan melalui dalil naqli yang mutawatir; sedangkan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan melalui ijtihad; sehingga banyak sekali pandangan yang berkaitan dengan kewajiban ini."

Muhammad Najib al-Muth'i (dalam Effendi, 2008) lewat kitabnya Sullam al-Wushul menyatakan bahwa perbedaan tersebut hanyalah perbedaan yang tidak prinsipil (khalaf lafzhiy). Walapun demikian, menurut Prof. Effendi, hal ini memeiliki pengaruh. Menurutnya apabila kita perhatikan hasil-hasil ijtihad kelompok ulama di atas (mengenai wajib dan fardhu), di antaranya ada perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh perbedaan dalam pemakaian dua istilah tersebut. Contoh, meninggalkan membaca ayat Al-Qur'an dalam shalat itu tidak sah karena ada dalil qath'i yakni ayat Al-Qur'an, dengan demikian hukumnya fardhu. Adapun meninggalkan bacaan Al-Fatihah dalam shalat itu tidak membatalkan shalat karena hukumnya wajib, berasal dari dalil yang bersifat zhanni (dari hadits yang diriwayatkan perorangan.

Wajib Sama dengan Fardhu

Jumhur (mayoritas) ulama menyamakan makna wajib dan fardhu. Effendi mengatakan bahwa ini pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Membedakan kedua istilah ini akan berakibat adanya dua sifat hukum bagi satu pekerjaan. Suatu pekerjaan bisa saja disebut sebagai fardhu hukumnya bagi sahabat yang mengetahui secara pasti kebenaran suatu dalil (qath'i) , dan kemudian menjadi wajib bagi umat yang datang sesudahnya karena mereka tidak mengetahui benar kebenaran suatu dalil (zhanni).

Dr. Abdul-Karim Zaidan mengutip dari kitab al-Musawwadah fii Ushul al-Fiqh—yang ditulis oleh oleh tiga orang ulama besar penganut madzhab Hanbali—bahwa wajib itu adalah fardhu menurut jumhur. Keduanya sama saja dan tidak ada perbedaan baik dari segi hukum maupun makna. Dua istilah ini sama-sama ditujukan untuk perkara-perkara yang pasti pelaksanaannya dan mendatangkan sanksi (dosa) apabila ditinggalkan. Dalam bagian-bagian selanjutnya dari tulisan ini, setiap kata fardhu atau wajib digunakan dalam paradigma ini, yaitu keduanya bermakna sama.

Wajib 'Ain dan Wajib Kifa'i

Setelah memahami kesamaan wajib dan fardhu, di sini akan dikemukakan mengenai definisi dan klasifikasi wajib. Menurut Dr. Abdul-Karim Zaidan wajib berarti:

Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.

Kemestian sesuatu untuk dilakukan (wajib) bisa diketahui dari bentuk perintah atau indikasi (qarinah)
dalam suatu redaksi, misalkan ancaman bagi yang meninggalkan.

Menurut Prof. Satria Effendi, Hukum Waijb dapat diklasifikasikan dari berbagai segi. Dari orang yang dibebani kewajiban Hukum Wajib dapat dibagi kepada dua macam, yakni 'ainiy dan wajib kifa'i. Bila dilihat dari segi kandungan perintahnya, Hukum Wajib dapat dibagi menjadi wajib 'muayyan (obyek tertentu)
dan wajib 'mukhayyar (obyek boleh dipilih dari beberapa alternatif). Dari segi pelaksanaan, Hukum Wajib ada dua, yaitu wajib mutlaq (waktu tidak dibatasi) dan wajib muaqqat (dibatasi waktu tertentu). Wajib muaqqat selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi wajib muwassa' (lapang waktunya) dan wajib mudhayyaq (sempit waktunya).

Satria Effendi menerangkan bahwa wajib 'ainy adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah balig berakal (mukalaf), tanpa terkecuali. Kewajiban seperti ini tidak gugur kecuali dilakukan seorang diri. Misalnya, kewajiban melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu. Adapun yang dimaksud degan wajib kifaa'iy (atau kifaayah) ialah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwaijbkan mengerjakannya. Wajib kifayah dapat berubah menjadi wajib 'ainy, bilamana di satu negeri tidak ada lagi orang yang mampu melaksanakan selain dia.

Untuk menghindari salah kaprah terhadap wajib kifayah, Effendi menambahkan bahwa semua orang yang mampu melakukan wajib kifayah secara langsung, hendaklah melakukannya. Dan yang tidak mampu, hendaklah ia mendukung pelaksanaannya baik dengan materi atau dengan menciptakan suasana yang kondusif untuk lancarnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Dengan demikian, tidak ada pihak yang bersikap pasif terhadap kewajiban kifayah.

Terkait prioritas antara kedua wajib ini, al-Qaradhawi dalam sub-bab al-Awlawiyah Fardh al-'Ain 'ala Fardh al-Kifaayah menegaskan bahwa fadhu ain harus didahulukan atas fardhu kifayah. Hal ini dikarenakan wajib ain tidak dapat tegak kecuali dilaksanakan seorang diri. Sementara fardhu kifayah, boleh jadi sudah dilaksanakan sekelompok orang sehingga tidak berdosa orang yang belum melaksanakannya. Perlu juga dipahami bahwasanya fardhu ain dan fardhu kifayah itu bertingkat-tingkat lagi di dalamnya. Dalam kondisi harus memillih, pengetahuan tentang tingkatan-tingkatan tersebut akan membantu di dalam menentukan prioritas kerja atau amal.

Mendahulukan fardhu ain atau kifayah pernah dicontohkan oleh Nabi saw. Imam Bukhari ( dalam bab al-Jihad) dan Muslim (dalam bab al-Birr) meriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash yang berkata bahwa ada seorang lelaki datang kepada Nabi saw. Ia meminta izin untuk ikut berperang. Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Lelaki tersebut menjawab, "Ya." Rasulullah lalu bersabda, "Berjuang (berjihad) pada (atau untuk) kepentingan keduanya." Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Anas ra, Nabi saw bahkan melarang seorang yang ingin berperang dengan sabdanya, "Temuilah Allah dengan melakukan kebaikan kepadanya (ibumu). Jika engkau melakukannya, maka engkau akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang mengerjakan ibadah haji, umrah, dan berjuang di jalan Allah."

Kedua hadits ini berada dalam konteks bahwa berbakti kepada kedua orang tua dan berkhidmat kepadanya adalah lebih wajib daripada bergabung kepada pasukan tentara untuk berperang. Hal ini karena berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib ainy sementara perang di sini merupakan fadhu kifayah, karena dilakukan dalam rangka untuk merebut suatu wilayah—bertolak belakang dengan jihad mempertahankan wilayah sendiri, seperti jihadnya kaum muslimin di Palestina, yang hukumnya wajib 'ain.

Perintah (Amr) dalam Teks-Teks Hukum

Ayat-ayat Al-Qur'an dan begitu juga hadits-hadits Rasulullah saw yang berisikan ajaran Allah kadangkala datang dalam bentuk amr (baca: amar, berarti perintah), nahi (larangan), atau takhyir (memberikan pilihan). Dari tiga jenis teks-teks hukum inilah kemudian terbentuk lima hukum yang sudah disebutkan sebelumnya, seperti wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.

Amr menurut mayoritas ulama ushul Fiqh adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Adapun perintah untuk melakukan perbuatan disampaikan dalam berbagai gaya bahasa. Khudari Bik (dalam Effendi, 2008) menyebutkan ada delapan jenis gaya bahasa. Pertama, perintah tegas menggunakan kata amara dan yang seakar dengannya seperti dalam Surat an-Nahl ayat 90. Kedua, perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba seperti pada Surat al-Baqarah ayat 178. Ketiga, dengan redaksi pemberitaan (jumlah khabariyah), namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya, ayat 228 Surat al-Baqarah. Keempat, dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya, ayat 238 Surat al-Baqarah tentang perintah shalat.

Bentuk berikutnya, bentuk kelima, perintah dengan menggunakan kata kerja mudhari' (kata kerja sekarang atau yang akan datang) yang disertai lam al-amr (huruf yang berarti perintah). Contohnya perintah dakwah lewat ayat 104 Surat Ali Imran. Keenam, dengan menggunakan kata faradha (mewajibkan) seperti dalam Surat al-Ahzab ayat 50. Ketujuh, perintah dalam bentuk penilaian bahwa perbuatan itu adalah baik seperti perintah mengurus anak yatim di dalam ayat 220 Surat al-Baqarah. Dan kedelapan, perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Bentuk seperti ini antara lain terdapat dalam ayat 245 Surat Al-Baqarah.

Apakah Setiap Perintah Menunjukkan Wajibnya Suatu Perkara?

Perintah-perintah dalam teks-teks hukum tidak selamanya menunjukkan wajibnya apa yang diperintahkan dalam teks tersebut. Oleh karena itu, penting untuk diketengahkan di sini mengenai hukum-hukum yang mungkin ditunjukkan oleh bentuk amr. Muhammad Adib Saleh (dalam Effendi, 2008) menyatakan bahwa suatu bentuk perintah bisa digunakan untuk berbagai pengertian antara lain: i) menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk shalat; ii) menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan, seperti ayat 51 Surat al-Mukminun; iii) sebagai anjuran, seperti dalam ayat 282 Surat al-Baqarah; iv) untuk melemahkan, misalnya ayat 23 Surat al-Baqarah; dan v) sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam Surat ad-Dukhan ayat 49. Untuk mengawal pola pikir kita dalam menyikapi berbagai ayat perintah menurut Muhammad Adib Saleh ada beberapa kaidah yang bisa diberlakukan.

Kaidah
pertama, al-ashl fii al-amr li al-waajib, meskipun perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas kesepakatan ahli bahasa, juga atas ayat 62 Surat an-Nur yang mengancam akan menyiksa orang-orang yang meyalahi perintah Allah. Adanya siksaan menunjukkan bahwa suatu perintah itu wajib dilaksanakan. Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan hukum wajib adalah perintah shalat dalam ayat 77 Surat an-Nisa. Sedangkan perintah dengan indikasi yang menunjukkan hukum selain wajib, yakni perintah mengenai barang jaminan dalam utang dalam Surat al-Baqarah ayat 283. Mayoritas ulama fiqih memahami ayat ini sebagai anjuran.

Kaidah
kedua, dalalah al-amri 'alaa at-takraar aw al-wahdah, apakah perintah itu harus dilaksanakan berulang kali atau cukup dilakukan satu kali?, menurut jumhur ulama Ushul Fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu dan hal itu sudah bisa tecapai meskipun hanya dilakukan satu kali. Contohnya, surat al-Baqarah ayat 196. Dalam ayat ini, perintah haji sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup—tidak ada bagian dari teks yang menunjukkan pengulangan. Adapun contoh yang berulang antara lain terdapat dalam ayat 78 Surat al-Isra'. Dalam ayat ini, shalat zhuhur wajib dilaksanakan berulang kali, karena dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi berulang kali, yaitu tergelincirnya matahari.

Kaidah ketiga, dalalah al-amr 'ala al-far' aw at-taraakhy, apakah perintah itu harus dilakukan sesegera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud oleh suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan. Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama Ushul Fiqh. ***


 

Referensi

Abd al-Karim Zaidan. Al-Wajiiz Fii Ushuul al-Fiqh. Beirut: Muasasat al-Risalah, 2001.


.
Pengantar Studi Syari'ah: Memahami Syari'ah Lebih Dalam (terj. M. Misbah). Jakarta: Robbani Press, 2008.

Al-Bugha, Mushthafa dan Muhyiddin Mistu. Al-Waafi Fii Syarh al-Arba'iin an-Nawawiy. Beirut: Dar Ibn Katsir, 2007.

Al-Qaradhawi, Yusuf. Fii Fiqh al- Awlawiyaat
Diraasah Jadiidah Fii Dhau' al-Qur'an Wa Sunnah.
Cairo: Maktabah Wahbah, 1996.


.
Fiqih Praktis bagi Kehidupan Modern (terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk.). Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2008.

Sunday, September 12, 2010

Ujilah Orang yang Pintar Bicara

Seandainya kita teliti sejauh mana penerapan ilmu yang penting ini, maka kit apasti menemukan lobang-lobang besar di dalam sejarah harakah Islamiyah Kontemporer, di mana terjadi penipuan dengan menampilkan para khatib, para pemegang ijazah yang tinggi, dan orang-orang terkenal, sebagai para pemimpin tanpa menguji mereka terlebih dahulu melalui pengalaman yang panjang. Dakwah berada dalam posisi sulit untuk mengaitkan mereka dengan nama dakwah. Dan barang tambang yang lemah senantiasa membongkar kedok dirinya melalui pantangan atau motivasi atau politik pergerakan yang menuntut intelektualitas untuk memahaminya, sehingga terjadi kemunduran.

Sesungguhnya keimanan, fiqih dakwah, keaktifan di dalam aktivitas tanzhim dan tarbiyah dan kejelasan ketaatan merupakan perkara-perkara pasti (muhkam) yang harus berlaku di dalam proses seleksi dan pemilihan amir, bukan dengan syarat-syarat jabatan pemerintahan dan pengetahuan akademik.

Bahkan, para da'I harus mewaspadai orang yang pintar bicara dan memaksakan diri untuk berbicara fasih. Karena kelemahan dan kemunafikan banyak ditemukan pada jenis manusia ini. da'I tidak boleh percaya sepenuhnya kepada seseorang dengan sifat ini, kecuali setelah mengujimnya, lalu mengawasinya dengan seksama. Tautsiq (penilaian tentang kelayakan) untuknya diberikan setelah menguji dan setelah meloihat tanda-tanda keimanan dan kebenaran imannya.

Dalam hal ini da'i punya teladan di masa lalu. Ketika Umar bin Khaththab radiyallahu 'anhu khawatir terhadap Ahnaf bin Qais radhiyallahu 'anhu—karena Ahnaf berbicara diplomatis dan mengagumkan. Umar menyuruhnya menetap di Madinah selama setahun untuk mengawasinya, kemudian Umar berkata kepadanya,

"Hai Ahnaf, aku telah mengujimu dan aku tidak melihat pada dirimu selain kebaikan. Aku melihat sisi luarmu baik, dan aku berharap sisi hatimu seperti sisi luarmu. Sesungguhnya kami berkata: yang merusak umat ini adalah setiap orang munafik yang pandai."

Umar bin Khaththab menulis surat kepada Abu Musa al-Asy'ari: amma ba'du, dekatilah Ahnaf bin Qais, ajaklah ia bermusyawarah, dan dengarlah pendapatnya."

Betapa banyak dakwah di dunia Islam pada hari ini dipenuhi oleh orang-orang yang harus diuji oleh para pemimpin dakwah, dan betapa besar kebutuhan pada da'I terhadap semacam pengetahuan Umar bin Khaththab ini.

Betapa banyak orang yang berbicara atas naman Islam dengan propaganda, tetapi ternyata mereka adalah orang-orang oportunis yang kering hati dan jiwa.

Benarlah apa yang dikatakan Abdul WAhhab 'Azzam:

Di tengah manusia ada wajah-wajah yang cerah

Memenuhi mata dengan bunga dan kesegaran

Namun orang yang bermata hati tajam

Melihatnya dalam wujud bunga

Yang tidak terhembus kehidupan dengan wewangian dan air.

Untuk hal semacam ini, kaum salafush shalih membiasakan pesan akan pentingnya pengujian semacam ini, seperti pemuka tabi'in Hasan al-Bashri.,

"Ujilah manusia dengan amal mereka dan tinggalkanlah ucapan mereka. Sesungguhnya Allah tidak membiarkan suatu ucapan kecuali Dia pasti menjadikan bukti untuknya berupa amal yang membernarkannya atau mendustakannya. Apabila kamu mendengar ucapan baik, maka jangan terburu meilai orang yang mengatakannya. Apabila amalanya sesuai dengan ucapannya, maka bersaudaralah dengannya dan cintailah dia. Dan apabila ucapannya bertentangan dengan amalnya, maka apa yang membuatmu ragu mengenainya, atau apa yang menghalangimu terhadapnya? Jangan sekali-kali ia mengelabuhimu."

Itulah pesan di masa lalu, tetapi hati lalai. Syahwat untuk cepat sampai atau syahwat untuk memperbanyak pendukung membuat lalai dan mengakibatkan kita melewatkan ilmu yang kita warisi.


 

Bahan bacaan lanjutan.

Ar-Rasyid, M. Ahmad. Titik Tolak (terj. Abu Sa'id al-Falahi). Jakarta: Robbani Press, cet.I, 2005, h. 311-313.

Tuesday, April 27, 2010

MENIMBANG HADITS PERPECAHAN UMAT ISLAM MENJADI 73 GOLONGAN

Oleh

Dr. Yusuf al-Qaradhawi

Tulisan ini diketik ulang dan diberi beberapa tambahan catatan kaki oleh Amin Ilyas

Terdapat hadits tentang perpecahan umat menjadi lebih dari 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu golongan. Hadits ini masih dipertanyakan keabsahan riwayatnya.

A. Hadits ini Tidak Terdapat Dalam Ash-Shahihain

Pertama, harus diketahui bahwa hadits ini tidak terdapat sama sekali dalam kitab ash-Shahihain, padahal masalahnya sangat penting. Ini berarti hadits tersebut tidak shahih menurut salah satu syarat keduanya (Bukhari dan Muslim).

Sekalipun kitab ash-Shahihain tidak mencakup seluruh hadits shahih, keduanya tidak pernah meninggalkan masalah penting. Pasti akan disebutkan di dalamnya walaupun hanya satu hadits.

B. Hadist Perpecahan Umat Islam menjadi 73 Golongan

Sebagian riwayat hadits tersebut tidak menyebutkan "semua golongan akan masuk neraka kecuali satu", tetapi hanya menyebutkan perpecahan dan jumlah golongan yang muncul.

Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim.

افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى - أَوْ ثِنْتَيْنِ - وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتْ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى - أَوْ ثِنْتَيْنِ - وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً.

"Orang-orang Yahudi berpecah belah menjadi 71 atau 72 golongan, orang-orang Nasrani berpecah belah menjadi 71 atau 71 golongan, sedangkan umatku bepecah belah menjadi 73 golongan."

Hadits ini dinyatakan hasan shahih oleh Tirmidzi serta disahihkan pula oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Riwayatnya dari jalan Muhammad bin Amr bin Alqamah bin Waqqash al-laits. Siapa saja yang membaca riwayat hidupnya di dalam Tahdzibut Tahzib pasti akan mengetahui bahwa dia seorang yang dipermasalahkan dari segi hafalannya, bahkan tidak ada yang menilainya sebagai orang yang tsiqat (terpercaya). Semua ahli hadits menyebutkan bahwa dia lebih kuat dari orang yang lebih lemah darinya. Karena itu, al-Hafizh (Ibnu hajar—peny.) di dalam kitab at-Taqrib mengatakan, "Dia orang yang jujur, tetapi banyak keraguan." Dalam masalah ini, kejujuran saja belum cukup bila tidak didukung dengan kekuatan hafalan (dhabt), apalagi dia termasuk orang yang banyak keraguan.

Perlu diketahui bahwa Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim adalah termasuk para perawi yang sangat gampang mensahihkan suatu hadits. Khususnya al-Hakim, ia sangat longgar dalam mensyaratkan sebuah hadits sahih.

Di sini, al-Hakim mensahihkan hadits tersebut (hadits riwayat Abu Hurairah—peny.) menurut syarat Muslim karena Muhammad bin Amr adalah perawi yang dipakai oleh Muslim. Akan tetapi, adz-Dzahabi menolaknya karena Muslim tidak pernah memakainya dalam satu riwayat tersendiri. Adapun hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah tidak menyebutkan tambahan "semua golongan masuk neraka" yang menjadi biang permasalah tersebut.

Hadits dengan tambahan tersebut diriwayatkan dari sejumlah sahabat: Abdullah bin Amr, Mu'awiyah, Auf bin Malik, dan Anas radhiyallahu 'anhum, tetapi semuanya bersanad lemah. Para perawi hadits menguatkannya hanya dengan jalan menghubungkan yang satu dengan yang lainnya.

Menurut saya, menguatkan suatu hadits (lemah) hanya karena banyak riwayat tidak mutlak bisa diterima. Berapa banyak suatu hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalan, tetapi tetap dilemahkan oleh para ahli hadits. Hal ini dapat dibaca pada kitab-kitab takhrij dan lainnya. Cara tersebut (menguatkan suatu hadits [lemah] hanya karena banyak riwayat) dapat diterima, manakala tidak ada hadits lain yang menentangnya dan maknanya tidak menimbulkan kemusykilan.

Adapun hadits tersebut cukup menimbulkan kemusykilan. Di satu segi menyatakan perpecahan Yahudi dan Nasrani dan di lain segi menyatakan bahwa semuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan. Pernyataan yang kedua ini membuka peluang bagi masing-masing golongan untuk mengklaim bahwa dirinya adalah golongan yang selamat, sedangkan golongan lainnya masuk neraka. Ini jelas akan menimbulkan perpecahan umat dan permusuhan antarsesamanya.

Karena itu, al-Allamah Ibnul Wazir melemahkan hadits ini secara keseluruhan, khususnya tambahannya karena hadits teresbut akan mengakibatkan saling menyesatkan dan saling mengkafirkan di kalangan umat Islam.

Setelah membahas keutamaan umat Islam dan memperingatkan agar menjauhi takfir (mengkafirkan) sesama umat, di dalam kitabnya al-'Awashim, Ibnul Wazir berkata, "Janganlah sampai [a]nda tertipu oleh (hadits lemah yang menyatakan) 'semuanya di neraka kecuali satu golongan.' Itu adalah tambahan yang batil dan tidak benar, bahkanb merupakan rekayasa orang-orang mulhid (antiagama)."

Selanjutnya, Ibnul Wazir berkata, "Dari Ibnu Hazm, ini adalah hadits palsu. Tidak mauquf (sampai kepada sahabat), juga tidak marfu' (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Demikian pula hadits-hadits tentang celaan terhadap Qadariah, Marju'ah, dan Asy'ariah. Semuanya adalah hadits-hadits dhaif dan tidak kuat."

C. Pandangan Ulama Terdahulu dan Sekarang tentang Hadits 73 Golongan

Di kalangan ulama terdahulu dan sekarang ada yang menolak hadits tersebut, baik dari segi sanadnya maupun dari segi matan dan maknanya.

Ibnu Hazm

Abu Muhammad Ibnu Hazm menolak orang ang mengafirkan orang lain karena perbedaan masalah-masalah keyakinan. Di antara hal-hal yang dijadikan hujjah untuk mengkafirkan orang lain, kata Ibnu Hazm, adalah hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam

  1. "Golongan Qadariah dan Murji'ah adalah Majusinya umat ini."
  2. "Umat ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh lebih golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu akan masuk surga."

Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata, "Kedua hadits ini dari segi sanadnya sama sekali tidak sah. Hadits seperti ini tidak akan dapat dijadikan hujjah menurut orang yang menerima khabar wahid (hadits ahad), apalagi menurut orang yang tidak menerima khabar wahid.

Ibnul Wazir

Al-Imam al-Yamani al-Mujtahid, pembela sunnah yang memadukan antara yang ma'qul (kontekstual) dan manqul (tekstual) serta Muhammad bin Ibrahim al-Wazir (wafat 840 H) di dalam kitabnya al-Awashim wal-Qawashim, menilai, "Di dalam sanadnya terdapat Nashibi. Hadits yang diriwayatkannya tidak sah."

Tirmidzi juga meriwayatkan hadits seperti ini dari Abdullah bin Amr ibnul 'Ash kemudian ia (Tirmidzi) berkata, "Hadits gharib." Ia menyebutkannya di dalam bab 'Keimanan' dari jalan al-Afriki (Abdullah Rahman bin Ziyad) dari Abdullah bin Yazid.

Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari Auf bin Malik dan Anas. Ibnul Wazir berkata, "Riwayat-riwayat tersebut sama sekali tidak sesuai dengan syarat hadits sahih. Karena itu Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya sama sekali. Tirmidzi mensahihkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Jalan Muhammad bin Amr bin Alqamah dengan tidak menyebutkan 'Semua di neraka kecuali satu golongan.' Ibnu Hazm mengatakan, 'Tambahan ini adalah palsu.' Hal ini disebutkan oleh pengarang kitab al-Badrul Munir."

Ibnu Katsir

Ketika menafsirkan ayat,

÷rr&
öNä3|¡Î6ù=tƒ
$Yèu‹Ï©
t,ƒÉ‹ãƒur
/ä3ŸÒ÷èt/
}¨ù't/
CÙ÷èt/
3

"…atau Dia mencapur kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian yang lain …" (al-An'am [6]: 65)

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, "Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalan dari Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bahwa beliau bersabda, "Umat ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya di dalam neraka kecuali satu golongan." Ibnu katsir tidak menyebutkan hadits ini sahih atau hasan, bahkan tidak menambahkan penjelasan lainnya selain dari apa yang dikatakannya tersebut, padahal secara panjang lebar ia menafsirkan ayat tersebut dengan menyebutkan hadits-hadits dan atsar-atsar yang sesuai dengannya.

D. Menyikapi Pendapat yang Menghasankan atau Mensahihkan hadits tersebut

Sebagian ulama menghasankan hadits tersebut, seperti al-Hafizh ibnu Hajar atau mensahihkannya seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karena banyaknya riwayat yang menyebutkannya. Sekalipun demikian, hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa perpecahan itu dengan bentuk dan jumlah yang disebutkan merupakan suatu keadaan yang abadi hingga hari kiamat. Bila pada suatu masa telah muncul perpecahan, cukuplah itu sebagai bukti kebenaran hadits tersebut.

Bisa jadi, sebagian dari golongan-golongan itu telah muncul kemudian berhasil ditumbangkan oleh kebenaran sehinga lenyap untuk selama-lamanya. Inilah yang secara riil terjadi pada golongan-golongan yang menyimpang (al-Firqatul Munharifah). Sebagian darinya telah lenyap dan tidak punya eksistensi lagi.

Selain itu, hadits tersebut menunjukkan bahwa semua golongan itu adalah bagian dari umat Nabi shallallahu 'alahi wa sallam, yakni Ummatul Ijabah yang dinisbatkan kepadanya (Nabi shallallahu 'alahi wa sallam). Hal ini karena Nabi shallallahu 'alahi wa sallam menyebutkan, "Umatku akan berpecah belah." Ini berarti golongan-golongan itu—kendatipun banyak melakukan bid'ah—tidak keluar dari millah (agama) dan tidak pula lepas dari tubuh umat Islam.

Adapun keberadaan mereka nanti "di neraka", tidak berarti akan tinggal di dalamnya untuk selama-lamanya sebagaimana orang-orang kafir, tetapi mereka akan masuk ke dalam neraka sebagaimana orang-orang Mukmin yang melakukan maksiat.

Bahkan mungkin saja mereka akan mendapatkan syafa'at dari orang yang berhak menerima syafa'at dari para Nabi atau Malaikat atau orang-orang Mukmin. Mungkin juga mereka mempunyai kebaikan-kebaikan yang dapat menghapuskan dosa-dosanya atau mengalami cobaan-cobaan dan musibah-musibah yang dapat menutupi segala kesalahannya sehingga terlindung dari siksa.

Mungkin juga Allah akan mengampuni mereka dengan karunia dan kasih sayang-Nya, khususnya jika mereka sudah mengerahkan segala upayayanya untuk mencati kebenaran, tetapi mereka belum mendapatkannya atau salah jalan. Allah sendiritelah mengampuni dosa umat yang disebabkan oleh kekeliruan, kealpaan, dan pemaksaan.

Monday, February 22, 2010

JAHILIYAH DAN SISA-SISA HANAFIYAH

Oleh

Asy-Syaikh Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthy


 

Ini juga merupakan muqaddimah penting yang harus dikaji sebelum memasuki pembahasan-pembahasan sirah dan pelajaran-pelajaran yang terkandung di dalamnya, karena masalah ini mengandung hakikat yang sering dipalsukan oleh musuh-musuh Islam.

Secara singkat, hakikat tersebut ialah bahwa Islam hanyalah merupakan kelanjutan dari hanifiyah yang dibawa oleh abul-anbiya' (bapak para Nabi), Ibrahim 'alahis salam. Hakikat ini secara tegas telah dinyatakan oleh kitab Allah di banyak tempat, antara lain,

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong. (al-Hajj [22]: 78)

قُلْ صَدَقَ اللَّهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Katakanlah: "Benarlah (apa yang difirmankan) Allah". Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang musyrik. (Ali Imran [3]: 95)

Bangsa Arab adalah anak-anak Isma'il alahis salam. Karena itu, mereka mewarisi millah dan minhaj yang pernah dibawa oleh bapak mereka. Milah dan minhaj yang menyerukan tauhidullah, beribadah kepada-Nya, mematuhi hokum-hukum-Nya, menganggungkan tempat-tempat suci-Nya, khususnya Baitul Haram, menghormati syiar-syiar-Nya dan mempertahankan-Nya.

Setelah beberapa kurun waktu, mereka mulai mencampuradukkan kebenaran yang diwarisinya itu dengan kebatilan yang menyusup kepada mereka. Seprti semua umat dan bangsa, apabila telah dikuasai dan kebodohan dan dimasuki tukang-tukang sihir dan ahli kebatilan, masuklah kemuysrikan kepada mereka. Mereka kembali menyembah berhala-berhala.

Tradisi-tradisi buruk dan kebejatan moral pun tersebar luas. Akhirnya, mereka jauh dari cahaya tauhid dan ajaran hanifiya. Selama beberapa abad, mereka hidup dalam kehidupan jahiliah sampai akhirnya dating bi'tsah Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam.

Orang yang pertama memasukkan kemusyrikan kepada mereka dan mengajak mereka menyembah berhala adalah Amr bin Luhayyi bin Qam'ah, nenek moyang bani Khuza'ah.

Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim ibnul Harits at-Tamimi: Shalih as-Saman menderitakan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda kepada Aktsam bin Jun al-Khuza'i, 'Wahai anak Aktsam, aku pernah melhat Amr bin Luhayyi bin Qam'ah bin Khandaf ditarik usus-ususnya ke dalam neraka. Aku tidak pernah melihat seorang pun mirip (wajahnya) dengannya kecuali kamu.' Aktsam lalu berkata, 'Apakah kemiripan rupa akan membahayakan aku, ya Rasulullah?' Rasulullah menjawab, 'Tidak, sebabkami Mukmin, sedangkan dia kafir. Sesungguhnya, dia adalah orang yang pertama mengubah agama Isma'il 'alahis salam. Selanjutnya, dia membuat patung-patung, memotong telinga binatang untuk dipersembahkan kepada thagut-thagut, menyembelih binatang untuk tuhatuhan mereka, membiarkan unta untuk sesembahan, dan memerintahkan untuk tidak menaiki unta tertentu karena keyakinan kepada berhala.'"

Ibnu Hisyam meriwayatkan bagaimana Amr bin Luhayyi ini memasukkan penyembahan berhala kepada bangsa Arab. Ia berkata, "Amr bin Luhayyi keluar Makkah ke Syam untuk suatu keperluannya. Ketika sampai di Ma'ab, di daerah BAlqa', pada waktu itu di tempat tersebut terdapat anak keturunan Amliq bin Laudz bin Sam bin Nuh. Dia melihat mreka menyembah berhala-berhala. Amr bin Luhayyi lalu berkata kepada mereka, 'Apakah berhala-berhala yang kamu sembah ini?' Mereka menjawab, 'Ini adalah berhala-berhala yang kami sembah. Kami meminta hujanh kepadanya lalu kami diberi hujan. Kami minta pertolongan kepadanya lalu kami ditolong.' Amr bin Luhayyi lalu berkata lagi, 'Bolehkan kamu berikan satu berhala kepadaku untuk aku bawa ke negeri Arab agar mereka (juga) menyembahnya?' Mereka pun memberikan satu berhala yang bernama Hubal lalu Amr membawanya pulang ke Makkah dan dipasanglah berhala tersebut. Selanjutnya, ia memerintahkan orang-orang untuk menyembah dan menghormatinya."

Demikianlah, penyembahan berhala dan kemusyrikan telah tersebar di JAzirah Arab. Mereka telah menginggalkan tauhif dan mengganti agama Ibrahim juga Isma'il dan yang lainnya. Akhirnya mereka mengalami kesesata, meyakini berbagai keyakina yang keliru, dan melakukan tindakan-tindakan yang buruk, sebagaimana umat-umat lainnya.

Mereka melakukan semua itu karena kebodohan, ke-ummi-an, dan keinginan membalasa terhadap kabilah-kabilah dan bangsa-bangsa yang ada di sekitarnya.

Meskipun demikian, di antara mereka masih terdapat orang-orang, walaupun sedikit, yang berpegang teguh pada aqidah tauhid dan berjalan sesuai ajaran hanifiyah, yaitu meyakini hari kebangkitan, mempercayai bahwa Allah akan memberi pahala kepada orang-orang yang taat dan menyiksa orang-orang yang berbuat maksiat, membenci penyembah berhala yang dilakukan oleh orang-orang Arab, dan mengecam kesesatan pikiran dan tindakan-tindakan buruk lainnya. Di antara tokoh dan penganut sisa hanifiyah ini yang terkenal antara lain: Qais bin Sa'idah al-Ayadi, Ri'ab asy-Syani, dan pendeta Bahira.

Selain itu, dalam tradisi-tradisi mreka juga masih terdapat "sisa-sisa" prinsip agama yang hanif dan syiar-syiarnya kendatipun kian lama kian berkurang. Karena itu, kejahilan mereka, dalam hal dan keadaan tertentu, masih ter-shibghah (terwarnai) oleh pengaruh, prinsip-prinsip, dan syiar-syiar hanifiyah sekalipun syiar-syiar dan prinsip-prinsip tersebut hamper tidak tampak dalam kehidupan mereka kecuali sudah dalam bentuk yang tercemar. Seperti memuliakan Ka'bah, thawaf, haji, umrah, wuquf di Arafah, dan berqurban. Semua itu merupakan syariat dan wariasn peribadahan sejak Nabi Ibrahim 'alahis salam. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ajaran yang sebenarnya. Banyak hal yang sudah ditambahkan, seperti talbiyah haji dan umrah. Kabilah Kinanah dan Quraisy dalam talbiyah-nya mengucapkan,

لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، إِلاَّ شَرِيْكٌ هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَالِكٌ

"Aku sambut (seruan-Mu), ya Allah, aku sambut (seruan-Mu). Aku sambut (seruan-Mu), tiada sekutu kecuali sekutu yang memang (pantas) bagi-Mu, yang engkau dan dia miliki."

Setelah talbiyah ini, mereka membaca talbiyah yang mentauhidkan-Nya dan memasuki Ka'bah dengan membawa berhala-ebrhala mereka.

Sebagai kesimpulan, pertumbuhan sejarah Arab hanya berlangsung di dalam naungan hanifiyah samhah yang dibawa oleh Abul Anbiya', Ibrahim 'alahis salam. Pada mulanya, kehidupan mereka disinari oleh aqidah tauhid, cahaya petunjuk, dan keimanan. Setelah itu, sedikit demi sedikit bangsa Arab menjauhi kebenaran tersebut. Dalam kurun kehidupan yang cukup lama, akhirnya kehidupan mereka berbalik dalam kehidupan penuh dengan kegelapan, kemusyrikan, dan kesesatan pemikiran, kendatipun kebenaran rambu-rambu yang lama masih "bergeliat" dalam sejarah perjalanan mereka secara amat lamban, semakin lama semakin lemah dan berkurang pendukungnya.

Ketika cahaya ad-Din al-Hanif merebak kembali dengan bi'tsah penutup para Nabi (Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam), wahyu Ilahi datang menyentuh segala kegelapan dan kesesatan yang telah berakar selama rentang zaman tersebut, kemudian menghapuskan dan menyinarinya dengan cahaya iman tauhid dan prinsip-prisnsip keadilan, di samping menghidupkan kembali "sisa-sisa" hanifiyah yang ada.

Perlu ditegaskan di sini bahwa apa yang kami katakana ini merupakan suatu hal yang jelas bagi orang yang membaca sejarah dan mempelajari Islam. Akan tetapi, untuk masa sekarang ini, kit aterpakasa membuang banyak waktu untuk menjelaskan hal-hal yang bersifat aksiomatik dan hal-hal yang kurang jelas karena adanya sebagian orang yang mengalahkan keyakinan-keyakinan mereka sekedar memperturutkan hawa nafsunya.

Ya, orang-orang seperti ini hidup tanpa memedulikan bahwa tindakan memperturutkan hawa nafsu tersebut hanya akan membelenggu akalnya dengan rantai-rantai perbudakan dan perbudakan pemikiran. Setiap orang pasti mengetahui betapa besar perbedaan orang yang meletakkan hawa nafsunya di belakang aqidahnya dan orang yang meletakkan aqidahnya di belakang hawa nafsunya.

Kendatipun apa yang kami kemukakan di atas sudah jelas, sebagian orang mengatakan bahwa jahiliah sudah mulai "menyadari" jalan terbaik yang harus diikutinya tidak lama sebelum
bi'tsah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam. Pemikiran-pemikiran Arab sudah mulai menentang kemusyrikan, penyembahan berhala, dan segala khurafat jahiliah. Puncak kesadaran dan revolusi ini tercermin dengan bi'tsah Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dan dakwahnya yang baru.

Makna dari pemikiran ini ialah sejarah jahiliyah semakin terbuka kapada hakikat-hakikat tauhid dan sinar hidayah. Semakin jauh dari zaman Ibrahim 'alahis salam, mereka semakin dekat dengan prinsip-prinsip dan dakwah Islam sehingga mencapai titik puncak pada bi'tsah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam.

Setiap pengkaji dan pembahas yang objektif pasti mengetahui bahwa masa diutusnya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam merupakan masa jahiliah yang paling jauh dari hidayah dakwah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam jika dibandingkan dengan masa-masa yang lain. Reruntuhan rambu-rambu hanifiyah pada bangsa Arab di masa bi'tsah Nabi shallallahu 'alahi wa sallam tercermin pada percikan-percikan kebencian kepada berhala dan keengganan untuk menyembahnya atau keengganan menolak nilai-nilai Islam. "Sisa-sisa reruntuhan" ini tidak mencapai sepersepuluh dari apa yang muncul dengan jelas dalam kehidupan mereka beberapa abad sebelumnya. Sesuai dengan arti nubuwwah dan bi'tsah dalam pandangan orang-orang tersebut, semestinya bi'tsah Nabi shallallahu 'alahi wa sallam terjadi beberapa abad sebelumnya.

Ada pula yang mengatakan bahwa ketika Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam tidak mampu menghapuskan sebagian besar kebiasaan, tradisi, ritual, dan keyakinan yang ada pada bangsa Arab, beliau berusaha memberikan "baju" agama kepada semua hal tersebut dan menampilakannya dalam bentuk taklifat ilahiyah. Dengan ungkapan lain, Muhammad hanya menambahkan kepada sejumlah keyakinan ghabiyah bangsa Arab, suatu riqabah 'ulya (pengawasan tertinggi) yang berwujud Ilah yang Mahakuasa atas segala yang dikehendaki-Nya. Sesudah Islam, bangsa Arab masih terus meyakini sihir, jin, dan kepercayaan-kepercayaan serupa, sebagaimana halnya mereka masih melakukan thawaf di Ka'bah, memuliakan dan menunaikan ritual-ritual serta syiar-syiar tertentu yang tidak jauh berbeda dari yang dahulu mereka lakukan.

Tuduhan mereka ini sesungguhnya beranjak dari hipotesis. Pertama, Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam bukanlah Nabi. Kedua, "sisa-sisa" hanifiyah dari zaman Nabi Ibrahim yang terdapat di tengah-tengah kehidupan bangsa Arab yang kita bahas tadi hanyalah kreasi mereka dan tradisi yang mereka ciptakan sendiri. Penghormatan kepada Ka'bah dan pengagungannya bukanlah dari abul anbiya', Ibrahim 'alahis salam, melainkan hanya merupakan sesuatu yang diciptakan oleh sejumlah lingkungan Arab. Dengan demikian, ia hanyalah salah satu dari sejumlah tradisi bangsa Arab yang beraneka ragam.

Untuk mempertahankan kedua hipotesis tersebut, mereka terpaksa menolak semua bukti dan fakta sejarah yang akan membatalkan hipotesis mereka dan menyatakan kepalsuannya.

Akan tetapi, sebagaimana diketahui pencarian suatu hakikat itu tidak mungkin dapat dicapai oleh seseorang selama ia tidak mau menempuh jalan yang menuju kepadanya, kecuali dalam batas hipotesis yang apriori yang telah dibuatnya sebelum melakukan pembahasan apa pun. Tidak perlu dijelaskan bahwa pembahasan mereka hanya sepreti salah satu bentuk "permainan yang lucu".

Kita tidak bisa menolak sama sekali pemikiran tentang adanya bukti-bukti kenabian Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam yang beraneka ragam, seperti fenomena wahyu, mukjizat Al-Qur'an, dan fenomena kesucian dakwahnya dengan dakwah para Nabi terdahulu bersama sejumlah sifat dan akhlaqnya, hanya karena kita harus menerima hipotesis bahwa Muhammad bukan Nabi.

Kita juga tidak bisa menolak pemikiran sejarah yang menyatakan bahwa Ibrahim telah membangun Ka'bah yang muli atas perintah dan wahyu dari Allah Shubahanu wa Ta'ala. Kita tidak bisa menolak pemikiran sejarah yang menyatakan bahwa para Nabi secara berantai telah berdakwah kepada tauhidullah, meyakini masalah-masalah ghaib yang berkaitan dengan hari kemudian (kebangkitan), pembalasan, surge dan neraka yang telah disebutkan dalam nash-nash kitab Samawi yang telah dibenarkan oleh sejarah dan semua generasi, hanya karena kita harus menerima sebuah hipotesis yang menyatakan bahwa apa yang disebut "sisa-sisa zaman Ibrahim" pada masa Jahiliah itu tidak lain hanyalah tradisi yang diciptakan oleh pemikiran bangsa Arab dan Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam hanya datang untuk "mengecatnya" dengan "cat agama".

Perlu diketahui bahwa orang-orang yang mengeluarkan tuduhan semacam ini tidak memiliki bukti dan dalil-dalil sama sekali. Mereka hanya mengemukakan lontaran-lontaran oemikiran yang tidak ilmiah sama sekali.

Jika anda memerlukan contohnya, bacalah buku Sitem Pemikiran Agama yang ditulis oleh seorang orientalis Inggris terkenal bernama H. A. R. Gibb. Di dalam buku ini, anda dapat mencium bau fanatisme buta terhadap orang-orang tersebut, fanatisme aneh yangt saling mendorong seseorang untuk menghindari faktor-faktor kehormatannya sendiri dan berlagak bodoh terhadap segudang dalil dan bukti yang nyata, hanya supaya tidak memaksanya untuk menerimanya.

Sistem pemikiran di dalam agama, menurut pandangan Gibb, tidaklah berbeda dengan kepercayaan pemikiran-pemikiran transdental yang ada dalam diri bansga Arab. Muhammad telah merenungkannya dan kemudian mengubah bagian-bagian yang diubahnya. Untuk hal-hal yang tidak dapat dihindarinya, dia telah menutupinya dengan "kain" agama Islam. Ia juga tidak lupa mendukungnya dengan suatu kerangka pemikiran dan sikap-sikap agama yang cocok. Di sinilah dia menghadapi kemuskilan besar. Dia ingin membangun kehidupan agama ini bukan hanya untuk bangsa Arab, melainkan untuk semua bangsa dan umat. Karena itu, dia tegakkan kehidupan agama ini dalam sistem Al-Qur'an. Itulah inti pemikiran Gibb di dalam bukunya tersebut.

Jika and abaca dari awal sampai akhir, anda tidak akan menemukan suatu argument pun yang dikemukakannya. Jika anda perhatikan pendapat yang dilontarkannya, anfa tidak meragukan lagi bahwa pada waktu menulis, dia telah membesituakan segala potensi intelektualnya dan sebagai gantinya, di agunakan daya khayalnya sepuas-puasnya.

Tampaknya, ketika menuliskan pengantar terjemahan Arabnya dia telah membayangkan bagaimana para pembaca akan menyerang pemikiran-pemikirannya yang telah menghina Islam tersebut. Karena itu, ia berkelit dengan mengatakan, "Sesungguhnya, pemikiran-pemikiran yang terkandung dalam buku ini bukanlah hasil pemikiran penulis, melainkan pemikiran yang sebelum ini telah dikemukakan oleh para pemikir dan kaum Muslimin yang terlalu banyak untuk dikemukakan di sini. Akan tetapi, cukup saya sebutkan salah seorang di antara mereka, yaitu Syekh Syah Waliyullah ad-Dahlawi.

Gibb kemudian mengutip suatu nash dari kitab Syek Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Hujjatullah al-Balighah (1:122). Tampaknya, dia menyangka tak seorang pun dari pembaca akan memeriksa teks kitab tersebut lalu dengan sengaja dia ubah dan palsukan. Berikut teks yang telah diubah dan dipalsukan oleh Gibb.

"Sesungguhnya, Nabi Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam diutus dalam suatu bi'tsah yang meliputi bi'tsah lainnya. Yang pertama kepada Bani Israel. Bi'tsah ini mengharuskan agar materi syariatnya berupa syiar-syiar cara ibadah dan segi-segi kemanfaatan yang ada pada mereka. Hal ini karena syariat hanyalah merupakan perbaikan terhadap apa yang ada pada mereka, bukan pembebanan dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui sama sekali."

Padalah teks yang terdapat di dalam Hujjatullah al-Balighah secara utuh adalah sebagai berikut.

"Ketahuliah bahwa Nabi Muhammad diutus dengan membawa hanifiyah Isma'il untuk meluruskan kebengkokannya, membersihkan kepalsuannya, dan memancarkan sinarnya. Firman Allah, Millah orang tuamu Ibrahim. Karena itu, dasar-dasar millah tersebut harus diterima dan sunnah-sunnahnya harus ditetapkan. Hal ini karena Nabi shallallahu 'alahi wa sallam diutus pada suatu kaum yang masih terdapat pada mereka sisa sunnah yang terpimpin. Jadi tidak perlu mengubahnya atau menggantinya, bahkan wajib meletakkannya karena hal itu lebih disukai oleh mereka dan lebih kuat bila dijadikan hujja atas mereka. Anak-anak keturunan Isma'il mewarisi ajaran bapak mereka (Isma'il).

Mereka melaksanakan syari'at tersebut sampai datang Amr bin Luhayyi yang memasukkan pemikiran-pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Ia (Amr bin Luhayyi) mensyariatkan penyembahan berhala dan kepercayaan-kepercayaan lainnya. Sejak itulah agama menjadi rusak. Yang benar bercampur dengan yang batil sehingga kehidupan mereka dikuasai oleh kebodohan, kerusakan, dan kemusyrikan.

Allah lalu mengutus Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam untuk meluruskan kebengkokan mereka dan memperbaiki kerusakan mereka lalu Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam meninjau syari'at mereka. Apa yang sesuai dengan ajaran Isma'il atau syi'ar-syi'ar Allah, ditetapkannya. Apa yang telah rusak atau diubah, termasuk syiar kemusyrikan atau kebatilan, dibatalkannya dan dicatatnya pembatalan tersebut."

Tidak syak lagi bahwa kami tidak mengemukakan pendapat "pembahasan" ini untuk dibahas dan didiskusikan. Adalah sia-sia mendiskusikan omong kosong seperti ini. Akan tetapi, kami bermaksud agar para pembaca mengetahui sejauh mana fanatisme buta ini mempengaruhi seseorang. Hal inilah yang ingin penulis ingatkan, yaitu sejauh manakah metodologi dan objektivitas pembahasan ilmuwan Barat yang oleh sebagian orang diagung-agungkan itu.

Dari uraian terdahulu, jelaslah bagaimana kaitan antara Islam dan pemikiran jahiliah yang berkembang di kalangan orang Arab sebelum kedatangan Islam. Dapat diketahui pula bagaimana kaitan antara masa Jahiliah dan millah hanifiyah yang telah dibawa oleh Ibrahim 'alahis salam.

Dari sini dapat diketahui pula mengapa Rasulullah shallahu 'alahi wa sallam banyak menetapkan tradisi-tradisi dan prinsip-prinsip yang sebelumnya telah berkembang di kalangan orang Arab. Akan tetapi, pada waktu yang sama, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam juga menghapuskan dan memerangi yang lainnya.

Dengan demikian, kami telah cukup menjelaskan beberapa muqaddimah yang diperlukan untuk melakukan kajian terhadap esensi Sirah Nabawiyah dan meng-istinbath fiqh dan pelajaran-pelajarannya.

Pada kajian-kajian mendatang, anda akan mendapatkan bukti dan penjelasan yang menegaskan apa yang telah kami kemukakan di atas.


 

Sumber:

Al-Buthy, Sa'id Ramadhan. 2006. Sirah Nabawiyah: Ananlisis Ilmiah Manhajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah SAW (terj.). Jakarta: Robbani Press.

Sunday, January 24, 2010

MANHAJ PARA RASUL DALAM MENANAMKAN AQIDAH

Para Rasul menyampaikan aqidah ini kepada umat manusia dengan cara yang seluruhnya mudah dipahami, sederhana dan logis. Para Rasul mengajak mereka untuk memperhatikan kerajaan langit dan bumi, membangkitkan akal mereka untuk berpikir tentang ayat-ayat (tanda kekuasaan) Allah, mengingatkan fitrah mereka kepada perasaan beragama yang telah ditanamkan padanya, dan menumbuhkan kesadaran akan adanya suatu alam di balik alam materi ini.


Dengan cara-cara inilah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menanamkan aqidah ini ke dalam jiwa umatnya, mengarahkan pandangan dan pikiran mereka, membangkitkan akal dan mengingatkan fitrah mereka, seraya merawat tanaman ini dengan pendidikan dan pengembangan hingga mencapai puncak kesuksesan. Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berhasil mengubah uamt dari paganism dan kemusyrikan menjadi umat yang beraqidah tauhid, berhasil mengisi hati mereka dengan keimanan dan keyakinan, sebagaimana beliau berhasil menajdikan para sahabatnya sebagai pemimpin perbaikan umat dan pelopor kebajikan. Disamping berhasil mewujudkan suatu generasi yang berwibawa dengan iman dan berpegang teguh kepada kebenaran. Sehingga generasi ini bagaikan matahari bagi dunia dan pembawa kesejahteraan bagi umat manusia.

Allah telah memberikan kesaksian-Nya atas keungulan dan keistimewaan generasi ini, melalui firman-Nya:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (Ali Imran [3]: 110)

Iman yang dimiliki sebagian sahabat Nabi benar-benar telah mencapai derajat yang tinggi sebagaimana dikatakan salah seorang dari mereka: "Andaikata tabir (yang menutup pandangan) kami (terhadap hal-hal ghaib) itu dibukakan niscaya (hal itu) tidak menambah keyakinanku."

Di dalam hadits yang disampaikan al-Harits bin Malik al-Anshari radiyallahu 'anhu terdapat keterangan yang memberikan kepada kita gambaran iman yang cemerlang ini.

Suatu saat Haritsah melewati Rasulullah shalallahu 'alahi wa sallam, lalu Rasulullah bertanya: Bagaimana keadaanmu di pagi ini wahai Haritsah?

Ia menjawab: Di pagi ini aku menjadi seorang mukmin.

Nabi bersabda: Perhatikanlah apa yang kamu ucapkan. Sebab segala sesuatu itu punya bukti. Apa bukti imanmu?

Ia menjawab: Jiwaku telah menjauhi dunia, sehingga aku tidak tidur di malam hari (untuk munajat) dan aku haus di siang hari (kaerna berpuasa). Seolah-olah aku melihat 'Arsy Tuhanku dengan jelas, dan seolah-olah aku melihat penghuni surga saling kunjung-mengunjungi di dalamnya dan seolah-olah aku melihat penghuni neraka berteriak-teriak di dalamnya.

Nabi bersabda: Kamu telah mengetahui (ma'rifat) wahai Haritsah, maka tetaplah kamu demikian. (Diriwayatkan ole hath-Thabrani dengan sanad lemah).

(Sumber: Sayyid Sabiq. Aqidah Islamiyah, terj. Ali Mahmudi. Jakarta: Robbani Press, 2008, h. 11-12.)


Thursday, March 19, 2009

SUMBER-SUMBER SIRAH NABAWIYAH

Secara umum dapat disebutkan di sini bahwa sumber dan rujukan Sirah Nabawiyah ada tiga: Kitabullah (Al-Qur’an), Sunnah Nabawiyah yang shahih, dan kitab-kitab sirah.

PERTAMA: KITABULLAH (AL-QUR’AN)

Kitab Allah merupakan rujukan pertama untuk memahami sifat-sifat umum Rasulullah saw. dan mengenal tahapan-tahapan umum sirah-nya yang mulia ini. Ia mengemukakan Sirah Nabawiyah dengan menggunakan salah satu dari uslub (metode) berikut.

Pertama, mengemukakan sebagian kejadian dari kehidupan dan sirah-nya, seperti ayat-ayat yang menjelaskan tentang Perang Badar, Uhud, Khandaq, dan Hunain, serta ayat-ayat yang mengisahkan perkawinan dengan Zainab binti Jahsyi.

Kedua, mengomentari kasus-kasus dan peristiwa-peristiwa yang terjadi untuk menjawab masalah-masalah yang timbul, mengungkapkan masalah yang belum jelas, atau untuk menarik perhatian kaum Muslimin kepada pelajaran dan nasihat yang terkandung di dalamnya. Semua itu berkaitan dengan salah satu aspek dari sirah-nya atau permasalahannya. Dengan demikian, hal itu telah menjelaskan banyak hal dari berbagai periode kehidupannya dan beragam urusan serta aktivitasnya.

Akan tetapi, pembicaraan Al-Qur’an semua itu hanya disampaikan secara terputus-putus. Betapapun beragamnya uslub Al-Qur’an dalam menjelaskan segi sirah-nya, hal itu tidak lebih dari sekedar penjelasan secara umum dan penyajian secara global dan sekilas tentang beberapa peristiwa dan berita. Demikianlah cara Al-Qur’an dalam menyajikan setiap kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu.

KEDUA: SUNNAH NABAWIYAH YANG SHAHIH

Yakni apa yang terkandung di dalam kitab-kitab para imam hadits yang terkenal jujur dan amanah, seperti kitab-kitab yang enam, Muwaththa’ Imam Malik dan Musnad Imam Ahmad. Sumber kedua ini lebih luas dan lebih rinci, hanya saja belum tersusun secara urut dan sistematis dalam memberikan gambaran kehidupan Rasulullah saw. sejak lahir hingga wafat. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, sebagian besar kitab-kitab ini disusun haditsnya berdasarkan bab-bab fiqih atau sesuai dengan satuan pembahasan yang terkait dengan syariat Islam. Karena itu, hadits-hadits yang berkaitan dengan sirah-nya yang menjelaskan bagian dari kehidupannya terdapat pada berbagai tempat di antara semua bab yang ada. Kedua, para imam hadits, khususnya penghimpun Al-Kutub As-Sittah, ketika menghimpun hadits-hadits Rasulullah saw. tidak mencatat riwayat sirah-nya secara terpisah, tetapi hanya mencatat dali-dalil syariah secara umum yang diperlukan.

Di antara keistimewaan sumber kedua ini ialah bahwa sebagaian besar isinya diriwayatkan dengan sanad shahih yang bersambung kepada Rasulullah saw. atau kepada para sahabat yang merupakan sumber khabar manqul, kendatipun anda temukan beberapa riwayat dha’if yang tidak bisa dijadikan hujjah (pegangan).

KETIGA: KITAB-KITAB SIRAH

Kajian-kajian sirah di masa lalu diambil dari riwayat-riwayat pada masa sahabat yang disampaikan secara turun-temurun tanpa ada yang memperhatikan untuk menyusun atau menghimpunnya dalam suatu kitab, kendatipun sudah ada beberapa orang yang memperhatikan secara khusus sirah Nabi saw. dengan rincian-rinciannya.

Barulah pada generasi tabi’in, sirah Rasulullah saw. diterima dengan perhatian penuh perhatian. Banyak di antara mereka yang mulai menyusun data tentang Sirah Nabawiyah yang didapatkan dari lembaran-lembaran kertas. Di antara mereka ialah Urwah bin Zubair yang meninggal pada tahun 92 Hijriah, Aban bin Utsman (105 H), Syurahbil bin Sa’ad (123 H), Wahab bin Munabih (110 H), dan Ibnu Syihab Az-Zuhri (124 H).

Akan tetapi, semua yang pernah mereka tulis itu sudah lenyap, tidak ada yang tersissa kecuali beberapa bagian yang sempat diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabari. Ada yang mengatakan bahwa sebagain tulisan Wahab bin Munabbih sampai sekarang masih tersimpan di Heidelberg, Jerman.

Setelah itu, muncul generasi penyusun sirah berikutnya. Tokoh generasi ini ialah Muhammad bin Ishaq (152 H). Selanjutnya disusul oleh generasi sesudahnya dengan tokoh Al-Waqidi (203 H) dan Muhammad bin Sa’ad, penyusun kitab Ath-Thaqat Al-Kubra (130 H).

Para ulama sepakat bahwa apa yang ditulis Muhammad bin Ishaq merupakan data yang paling terpecaya tentang Sirah Nabawiyah (pada masa itu). Akan tetapi, sangat disayangkan, kitabnya, Al-Maghazi, termasuk kitab yang musnah pada masa itu.

Akan tetapi, alhamdulillah, sesudah Muhammad bin Ishaq muncul Abu Muhammad Abdul Malik yang terkenal dengan Ibnu Hisyam. Ia meriwayatkan sirah tersebut dengan berbagai penyempurnaan, setengah abad sesudah penyusunan kitab Ibnu Ishaq tersebut.

Kitab Sirah Nabawiyah yang dinisbatkan kepada Ibnu Hisyam yang ada sekarang ini hanya merupakan duplikat dari Al-Maghazi-nya Ibnu Ishaq.

Ibnu Khalikan berkata, “Ibnu Hisyam adalah orang yang menghimpun sirah Rasulullah saw. dari Al-Maghazi dan As-Siar karangan Ibnu Ishaq. Ia telah menyempurnakan dan meringkasnya. Kitab inilah yang ada sekarang dan terkenal dengan Sirah Ibnu Hisyam.

Selanjutnya, lahirlah kitab-kitab Sirah Nabawiyah. Sebagiannya menyajikan secara menyeluruh, tetapi ada pula yang memperhatikan segi-segi tertentu, seprti Al-Asfahani di dalam kitabnya Dala’il An-Nubuwah, Tirmidzi di dalam kitabnya Asy-Syama’il, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah di dalam kitabnya Zaadul Ma’ad.

Referensi:
Fiqhus Sirah An-Nabawiyah karangan Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy

Tuesday, March 17, 2009

PENTINGNYA SIRAH NABAWIYAH UNTUK MEMAHAMI ISLAM



Tujuan mengkaji Sirah Nabawiyah bukan sekedar untuk mengetahui peristiwa-peristiwa sejarah yang mengungkapkan kisah-kisah dan kasus yang menarik. Karena itu, tidak sepatutnya kita menganggap kajian Fiqh Sirah Nabawiyah termasuk kajian sejarah, sebagaimana kajian tentang sejarah hidup salah seorang khalifah atau sesuatu periode sejarah yang telah silam.

Tujuan mengkaji Sirah Nabawiyah ialah agar setiap Muslim memperoleh gambaran tentang hakikat Islam secara paripurna, yang tercermin di dalam kehidupan Nabi saw, sesudah ia dipahami secara konsepsional sebagai prinsip, akidah, dan hukum. Sirah Nabawiyah hanya merupakan upaya aplikatif yang bertujuan untuk memperjelas hakikat Islam secara utuh dalam keteladanannya yang tertinggi, Muhammad saw.

Bila kita rinci, hal tersebut dapat dibatasi dalam beberapa sasaran berikut ini.

1. Memahami pribadi kenabian Rasulullah saw melalui celah-celah kehidupan dan kondisi-kondisi yang pernah dihadapinya untuk menegaskan bahwa Rasulullah saw bukan hanya seorang yang terkenal genial di antara kaumnya, melainkan sebelum itu beliau adalah seorang rasul yang didukung oleh Allah dengan wahyu dan taufik dari-Nya.

2. Agar manusia mendapatkan gambaran Al-Matsal Al-A’ala menyangkut seluruh aspek kehidupan yang utama untuk dijadikan undang-undang dan epdoman kehidupan. Tidak diragukan lagi, betapapun manusia mencari matsal a’la (tipe ideal) mengenai salah satu aspek kehidupan, dia pasti akan mendapatkan di dalam kehidupan Rasulullah saw. secara jelas dan paripurna. Karena itulah Allah menjadikannya qudwah (teladan) bagi seluruh manusia. Allah berfirman.

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا (٢١)

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Q.S. Al-Ahzaab [33]: 21)

3. Agar manusia mendapatkan, dalam mengkaji sirah Rasulullah ini, sesuatu yang dapat membantunya untuk memahami Kitab Allah (Al-Qur’an) dan semangat tujuannya. Hal ini karena banyak ayat Al-Qur’an yang baru bisa ditafsirkan dan dijelaskan maksudnya melalui peristiwa-peristiwa yang pernah dihadapi Rasulullah saw. dan disikapinya.

4. Melalui kajian sirah Rasulullah saw ini, seorang Muslim dapat mengumpulkan sekian banyak tsaqafah dan pengetahuan Islam yang benar, baik menyangkut aqidah, hukum, maupun akhlak. Hal ini karena tidak diragukan lagi bahwa kehidupan Rasulullah saw. merupakan gambaran yang konkret dari sejumlah prinsip dan hukum Islam.

5. Agar setiap pembina (murabbi) dan da’i Islam memiliki contoh hidup menyangkut cara-cara pembinaan dan dakwah. Rasulullah saw. adalah seorang da’i, pemberi nasihat, dan pembina yang baik, yang tidak segan-segan mencari cara-cara pembinaan dan pendidikan terbaik selama beberapa periode dakwahnya.

Di antara hal terpenting yang menjadikan sirah Rasulullah saw. cukup memenuhi semua sasaran ini ialah bahwa seluruh kehidupan beliau mencakup seluruh aspek sosial dan kemanusiaan yang ada pada manusia, baik segi pribadi maupun anggota masyarakat yang aktif.

Kehidupan Rasulullah saw. memberikan kepada kita contoh-contoh yang baik, baik sebagai pemuda Islam yang lurus perilakuya serta terpecaya di antara kaum dan juga kerabatnya maupun sebagai da’i kepada Allah dengan hikmah dan nasihat yang baik, yang mengerahkan segala kemampuan untuk menyampaikan risalahnya. Juga sebagai kepala negara yang mengatur segala urusan dengan cerdas dan bijaksana, sebagai suami teladan dan seorang ayah yang penuh kasih sayang, sebagai panglima perang yang mahir, sebagai negarawan yang pandai dan jujur, sebagai Muslim secara keseluruhan (kaffah) yang dapat melakukan secara imbang antara kewajiban beribadah kepada Allah dan bergaul dengan keluarga dan sahabatnya dengan baik.

Jadi kajian Sirah Nabawiyah tidak lain hanya menampakkan aspek-aspek kemanusiaan ini secara keseluruhan, yang tercermin dalam suri teladan yang paling sempurna dan terbaik.

Referensi:

Fiqhus Sirah An-Nabawiyah karangan Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy